Pedoman Umum Program Keluarga Harapan 2016 – PKH merupakan sebuah program bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin (KM), atau dalam istilah internasional dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT). Pelaksanaan PKH di Indonesia dimulai tahun 2007, dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada KM untuk meningkatkan kualitas hidup melalui perubahan perilaku terhadap pendidikan dan kesehatan serta mendukung tercapainya kesejahteraan sosial. PKH juga dimaksudkan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran keluarga (dampak konsumsi langsung), sekaligus meningkatkan investasi bagi generasi masa depan melalui peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan anak-anak. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Sebagai sebuah program bantuan bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI. Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementaritas secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada tahun 2015 masih sebesar 11,13% dari total penduduk atau 28,59 juta jiwa. Hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah. Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Data Badan Pusat Stastistik (BPS) September 2015 jumlah penduduk miskin 28,51 juta orang (11,13%) Perkotaan: 10,62 juta (8,22%) Perdesaan: 17,89 juta (14,09%), dengan tingkat kompleksitas permasalahan yang sangat tinggi. Sasaran yang harus dicapai pada tahun 2016 menjadi 10-9 % (BPS, 2015). Perluasan PKH menciptakan kesempatan yang unik untuk mengakomodasikan dengan program lain seperti KIP yang menargetkan populasi yang sama dan mirip (bantuan bersyarat). Cakupan rumah tangga di desil satu (termiskin) dengan program-program yang berbeda. Jumlah keluarga miskin yang mendapatkan seluruh program bantuan sosial sangat kecil. Persentase keluarga miskin yang mendapat program bantuan sosial sebagai berikut: a. program rastra, JKN/PBI, PKH, dan BSM sebesar 2.2%, b. Rastra, JKN/PBI, BSM/KIP sebesar 10%, c. Rastra, BSM/KIP, PKH sebesar 2.4%, d. JKN/PBI, BSM, PKH sebesar 2.4%, e. BSM, PKH sebesar 2.7%, f. Rastra, BSM 13%, f. Rastra, PKH sebesar 6%. Irisan antar program di desil termiskin (10%) masih sangat rendah. Hal ini disebabkan cakupan PKH masih rendah (Bank Dunia, 2014).
Sengkapnya download disini Download Pedoman Umum Program Keluarga Harapan 2016 - PKH (1.7 MiB, 612 hits)