
Oleh karena itu agar penilik PLS dapat menjalankan tugas perlu ada pembagian tugas yang jelas, sebagaimana di amanatkan dalam Keputusan Menpan tersebut yang berdampak pada tugas yang harus dilakukan, lebih-lebih ditegaskan dalam PP nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 40 ayat 2, tentang standar kompetensi Penilik untuk menjadi seorang penilik harus memiliki kriteria minimal adalah:
- berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
- memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik;
- lulus seleksi sebagai penilik
Atas dasar kriteria tersebut ada akan membawa konsekuensi bagi pemerintah dalam pengangkatan penilik Pendidikan Luar sekolah, tidak bisa langsung dari CPNS kemudian ditempatkan sebagai Penilik PLS karena tugas yang diembangnya cukup berat
Agar para penilik PLS dapat menjalankan tugasnya secara optimal sebagai tenaga fungsional dimana kenAdapun kompetensi yang perlu dimiliki tenaga pendidik pendidikan nonformal, agar bisa menganalisis, mengembangkan dan melaksanakan program program pendidikan non formal yang sesuai serta dibutuhkan warga masyarakat/masyarakat, agar selanjutnya bisa memberdayakan dirinya maupun masyarakat seorang tenaga kependidikan pendidikan nonformal