Tujuan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan satuan pendidikan nonformal sebagai tempat pembelajaran dan sumber informasi yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budayaa
- Perguruan tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang terdaftar/terakreditasi di Kementerian Pendidikan Nasional/ Kementerian Agama, sedangkan lembaga/ organisasi profesi adalah lembaga/organisasi masyarakat yang memiliki akte notaris, perijinan atau surat keterangan pendirian dari instansi berwenang, yang memiliki kemampuan secara profesional dalam melakukan pembimbingan, pengarahan, asistensi, dan bantuan teknis lainnya kepada PKBM.
- Pendampingan PKBM merupakan upaya pembimbingan, pengarahan, asistensi, dan bantuan teknis lainnya yang dilakukan oleh lembaga perguruan tinggi atau lembaga/ organisasi profesi untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan PKBM, yang meliputi manajemen pengelolaan: lembaga/ organisasi, administrasi, kurikulum, bahan belajar, proses penyelenggaraan program/pembelajaran, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran dan program, sehingga pada gilirannya PKBM diharapkan dapat memenuhi syarat dan kelayakan untuk memperoleh akreditasi PKBM dari BAN PNF (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal). Dana Pendampingan PKBM merupakan sejumlah dana yang diberikan kepada lembaga perguruan tinggi atau lembaga/organisasi profesi yang terpilih untuk melakukan pendampingan terhadap PKBM untuk digunakan sebagai biaya pelaksanaan pendampingan terhadap PKBM, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu kelembagaan dan mengoptimalkan kinerja pemberdayaan masyarakat melalui pelayanan berbagai program yang dilaksanakan oleh PKBM.
Acuan PROGRAM PENDAMPINGAN PKBM (298 bytes, 1,838 hits)