Pengertian
- Peningkatan Mutu Kelembagaan PKBM merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan PKBM, yang meliputi manajemen pengelolaan: lembaga/ organisasi, administrasi, kurikulum, bahan belajar, proses penyelenggaraan program/pembelajaran, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran dan program, sehingga dapat memenuhi syarat dan kelayakan untuk memperoleh akreditasi PKBM dari BAN PNF (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal).
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan satuan pendidikan nonformal sebagai tempat pembelajaran dan sumber informasi yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.
- Pengelola PKBM adalah orang atau organ dalam struktur organisas PKBM yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PKBM, dengan sebutan ketua, pengelola, pimpinan, kepala, direktur, manajer, dan sebutan lain yang setara dengan itu.
- Dana peningkatan mutu kelembagaan PKBM merupakan sejumlah dana yang diberikan kepada PKBM untuk digunakan dalam rangka meningkatkan mutu kelembagaan organisasi dan
Acuan PROGRAM PENINGKATAN MUTU KELEMBAGAAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (297 bytes, 3,059 hits)
Sumber asli
Acuan PROGRAM PENINGKATAN MUTU KELEMBAGAAN PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT