Buku Bantu Pengelolaan Pembangunan Desa
Perencanaan – Penganggaran – Pelaksanaan – Pengadaan Barang dan Jasa – Pelaporan – Pembinaan dan Pengawasan
PANDUAN PEMBACA
Buku Bantu Pengelolaan Pembangunan Desa merupakan salah satu panduan kerja sekaligus sebagai rujukan bagi pembaca untuk memahami secara utuh tentang proses pembangunan di Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang disajikan dalam buku ini disusun mengikuti pentahapan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, pemantauan dan pengawasan.
Buku ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku pada saat buku ini diterbitkan. Beberapa peraturan dan ketentuan lain yang mengatur tentang implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya masih dimungkinkan berubah. Oleh karena itu, pembaca dapat melakukan penyesuaian dan penyelarasan dengan ketentuan yang dikeluarkan kemudian.
Buku ini dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pembangunan Desa, serta pihak lain yang berminat mengetahui dan mempelajari lebih lanjut upaya pengelolaan dan pembangunan Desa. Buku ini dapat diperbanyak sepanjang untuk kepentingan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, serta kelancaran pengelolaan dan pembangunan Desa secara bertanggungjawab, bukan untuk kepentingan komersial atau diperjual-belikan.
KATA PENGANTAR
Terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah membuka sebuah era baru dalam pembangunan di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan peluang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan. Desa yang di masa lalu lebih banyak menjadi objek kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, kini memiliki kewenangan dan kesempatan lebih luas untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri. Desa kini menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan.
Substansi yang terkandung dalam Undang-Undang Desa di atas sangat sejalan dengan agenda kerja prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang tertuang dalam Nawa Cita. Salah satu agenda prioritasnya adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan Indonesia tidak lagi berpusat di Kota-Kota besar saja tetapi justru diharapkan pembangunan dari desa-desa dapat mempercepat pembangunan negara Indonesia.
Dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, berbagai regulasi turunan undang-undang telah diterbitkan untuk mengatur berbagai hal agar pembangunan Desa dapat berjalan sebagaimana amanat Undang-Undang Desa. Regulasi tersebut tertuang di dalam berbagai tingkatan, dimulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri-menteri terkait (Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Peraturan Menteri Keuangan), dan juga peraturan pelengkap yang diterbitkan oleh daerah. Dengan banyaknya regulasi yang ada untuk pelaksanaan Undang- Undang Desa, kegiatan peningkatan kapasitas dan pelatihan sangat diperlukan, baik untuk aparatur desa maupun pendamping (fasilitator). Untuk itu berbagai alat bantu dan buku pegangan juga dibutuhkan untuk membantu Desa dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan yang efektif sesuai Undang-Undang Desa dan aturan turunannya. Buku pegangan sebagai panduan yang mudah dipahami dan diikuti sebagai acuan diperlukan agar pelaksanaan Undang-Undang Desa dapat berjalan dengan tepat sasaran dan efisien sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa yang mereka sampaikan dalam proses musyawarah yang partisipatif dan transparan.
Kami mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan “Buku Bantu Pengelolaan Pembangunan Desa“. Semoga Buku ini dapat menjadi salah satu pegangan dan pedoman bagi berbagai pihak, baik bagi Kepala Desa dan aparaturnya, Aparat Kecamatan, lembaga kemasyarakatan, sebagai
alat bantu dalam pelaksanaan tugasnya. Disamping itu, buku ini diharapkan bermanfaat untuk masyarakat desa pada umumnya agar dapat memahami proses pembangunan dan pelayanan, serta dapat memahami hak-hak dan perannya sebagai warga desa yang bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan di desanya.
Kami menyadari, seiring dengan perkembangan kebijakan dalam pembangunan desa, Buku Bantu ini membutuhkan perbaikan dan pemutakhiran sesuai dinamika dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, untuk itu selalu terbuka pintu bagi saran dan masukan untuk lebih menyempurnakan dan agar buku ini lebih mudah dipahami dan dilaksanakan.
Jakarta, Juni 2016
Deputi Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
I Nyoman Shuida
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN 1
- Latar Belakang 2
- B. Tujuan 2
- Ruang Lingkup 3
- D. Siklus Pembangunan Desa 4
- E. Struktur Isi Buku 5
|
BAB 2: KONSEP DASAR PEMBANGUNAN DESA 7
|
- Penyelenggaraan Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah
F. Infomasi kepada Masyarakat | 94 |
G. Sanksi | 95 |
BAB 8: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | 97 |
A. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota | 98 |
B. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa dan BPD | 100 |
C. Partisipasi Masyarakat | 100 |
DAFTAR PUSTAKA | 102 |
GLOSARIUM | 104 |
INDEKS | 111 |
LAMPIRAN | 117 |
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA | 171 |
Selengkapnya tentang Buku Bantu Pengelolaan Pembangunan Desa di bawah ini