Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah

Buku Bantu Pengelolaan Pembangunan Desa

admin #TemanImadiklus

Buku Bantu Pengelolaan Pembangunan Desa

Perencanaan – Penganggaran – Pelaksanaan – Pengadaan Barang dan Jasa – Pelaporan – Pembinaan dan Pengawasan

PANDUAN PEMBACA

Buku Bantu Pengelolaan Pembangunan Desa merupakan  salah satu panduan kerja sekaligus sebagai rujukan bagi pembaca untuk memahami secara utuh tentang proses pembangunan di Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang disajikan dalam buku ini disusun mengikuti pentahapan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, pemantauan dan pengawasan.

Buku ini disusun berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku pada saat buku ini diterbitkan. Beberapa peraturan dan ketentuan lain yang mengatur tentang implementasi  Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya masih dimungkinkan berubah. Oleh karena itu, pembaca dapat melakukan penyesuaian dan penyelarasan dengan ketentuan yang dikeluarkan kemudian.

Buku ini dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pembangunan Desa, serta  pihak lain yang berminat mengetahui dan mempelajari lebih lanjut upaya pengelolaan dan pembangunan Desa. Buku ini dapat diperbanyak sepanjang untuk kepentingan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, serta kelancaran pengelolaan dan pembangunan Desa secara bertanggungjawab, bukan untuk kepentingan komersial atau diperjual-belikan.

KATA PENGANTAR

Terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah membuka sebuah era baru dalam pembangunan di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan peluang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan. Desa yang di masa lalu lebih banyak menjadi objek kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, kini memiliki kewenangan dan kesempatan lebih luas untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri. Desa kini menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan.

Substansi yang terkandung dalam Undang-Undang Desa di atas sangat sejalan dengan agenda kerja prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang tertuang dalam Nawa Cita. Salah satu agenda prioritasnya adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan Indonesia tidak lagi berpusat di Kota-Kota besar saja tetapi justru diharapkan pembangunan dari desa-desa dapat mempercepat pembangunan negara Indonesia.

Dalam pelaksanaan  Undang-Undang Desa, berbagai regulasi turunan undang-undang telah diterbitkan untuk mengatur berbagai hal agar pembangunan Desa dapat berjalan sebagaimana amanat Undang-Undang Desa. Regulasi tersebut tertuang di dalam berbagai tingkatan, dimulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri-menteri terkait (Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Peraturan Menteri Keuangan), dan juga peraturan pelengkap yang diterbitkan oleh daerah. Dengan banyaknya regulasi yang ada untuk pelaksanaan  Undang- Undang Desa, kegiatan peningkatan kapasitas dan pelatihan sangat diperlukan, baik untuk aparatur desa maupun pendamping (fasilitator). Untuk itu berbagai alat bantu dan buku pegangan juga dibutuhkan untuk membantu Desa dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan yang efektif sesuai Undang-Undang Desa dan aturan turunannya. Buku pegangan sebagai panduan yang mudah dipahami dan diikuti sebagai acuan diperlukan agar pelaksanaan  Undang-Undang Desa dapat berjalan dengan tepat sasaran dan efisien sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa yang mereka sampaikan dalam proses musyawarah yang partisipatif dan transparan.

Kami mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan “Buku Bantu Pengelolaan Pembangunan Desa“. Semoga Buku ini dapat menjadi salah satu pegangan dan pedoman bagi berbagai pihak, baik bagi Kepala Desa dan aparaturnya, Aparat Kecamatan, lembaga kemasyarakatan, sebagai

alat bantu dalam pelaksanaan  tugasnya. Disamping itu, buku ini diharapkan bermanfaat untuk masyarakat desa pada umumnya agar dapat memahami proses pembangunan dan pelayanan, serta dapat memahami hak-hak dan perannya sebagai warga desa yang bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan di desanya.

Kami menyadari, seiring dengan perkembangan kebijakan dalam pembangunan desa, Buku Bantu ini membutuhkan perbaikan dan pemutakhiran sesuai dinamika dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, untuk itu selalu terbuka pintu bagi saran dan masukan untuk lebih menyempurnakan dan agar buku ini lebih mudah dipahami dan dilaksanakan.

Jakarta, Juni 2016

Deputi Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia

I Nyoman Shuida

 

DAFTAR  ISI

PENDAHULUAN                                                                1

  1. Latar Belakang 2
  2. B. Tujuan 2
  3. Ruang Lingkup 3
  4. D. Siklus Pembangunan Desa 4
  5.  E. Struktur Isi Buku                                                                                                              5
A. Kedudukan Desa 8
B. Tujuan Pembangunan Desa 8
C. Landasan Hukum 9
D. Pembangunan Berskala Desa 10
E. Pembangunan Perdesaan dan Kawasan Perdesaan 11
BAB 3: PERENCANAAN 13
A. Pengertian 14
B. Mengapa Desa Perlu Perencanaan 14
C. Peran Masyarakat 14
D. Peran Pemerintah Desa 15
E. Peran Pemerintah Daerah 15
F. Peran Pendamping 16
G. Ruang Lingkup 16
H. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa 19
1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa 19
2. Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota 19
3. Pengkajian Keadaan Desa 20
4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa 22
5. Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa 23
6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa 24
7. Penetapan dan Perubahan RPJM Desa 25
I. Penyusunan RKP Desa 28
1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa 28
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa 30
3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa 30
4. Pencermatan ulang RPJM Desa 31
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa 31

 

 BAB 2: KONSEP DASAR PEMBANGUNAN DESA                              7

Perencanaan Pembangunan Desa 35
7. Penetapan RKP Desa 36
8. Perubahan RKP Desa 36
9. Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa 37
BAB 4: PENGANGGARAN 41
A. Pengertian 42
B. Asas Pengelolaan Keuangan Desa 42
C. Keterlibatan Masyarakat Dalam Pengelolaan Keuangan Desa 43
D. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa 43
E. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa) 45
F. Tahapan Pengelolaan APB Desa 51
G. Perubahan APB Desa 69
BAB 5: PELAKSANAAN 71
A. Ruang Lingkup 72
B. Tahapan Persiapan 72
1. Penetapan Pelaksana Kegiatan 72
2. Penyusunan Rencana Kerja 72
3. Sosialisasi Kegiatan 73
4. Pembekalan Pelaksana Kegiatan 73
5. Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan 74
C. Tahapan Pelaksanaan 76
1. Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan 76
2. Pemeriksaaan Kegiatan Infrastruktur Desa 76
3. Perubahan Pelaksanaan Kegiatan 77
4. Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah 78
5. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan 78
6. Musyawarah Desa dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan 79
7. Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa 80
BAB 6: PENGADAAN  BARANG/JASA 81
A. Pengertian 82
B. Prinsip-Prinsip 82
C. Ruang Lingkup 82
D. Pengorganisasian dan Metode Pengadaan Barang/Jasa 83
E. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola 84
F. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa 85
G. Tatacara Pengadaan Barang/Jasa 85
H. Perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan 87
I. Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, dan Serah Terima 87
BAB 7: PELAPORAN 89
A. Pengertian 90
B. Ruang Lingkup 90
C. Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa 90
D. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa 91
E. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa 92

 

  1. Penyelenggaraan Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah

 

F. Infomasi kepada Masyarakat 94
G. Sanksi 95
BAB 8: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 97
A. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota 98
B. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa dan BPD 100
C. Partisipasi Masyarakat 100
DAFTAR PUSTAKA 102
GLOSARIUM 104
INDEKS 111
LAMPIRAN 117
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN  DESA 171

 

Selengkapnya tentang Buku Bantu Pengelolaan Pembangunan Desa di bawah ini

Bagikan:

[addtoany]

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

Lifelong Education Journal, jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (IMADIKLUS)pendidikan nonformal