BUKU TEKNIS MEMBANGUN SARANA DAN PRASARANA ELEKTRIFIKASI DESA

BUKU TEKNIS MEMBANGUN  SARANA  DAN PRASARANA ELEKTRIFIKASI DESA

Kata Pengantar

Dampak pembangunan  sentralistis selama delapan dekade terakhir masih meninggalkan kesenjangan   di  segala  bidang  yang   sebagian   besar   berada   di  wilayah   desa   dan perbatasan.  lndeks  Desa Membangun  (IDM) yang diluncurkan oleh  Kementerian  Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal,  dan Transmigrasi  pada 19 Oktober 2015 menunjukkan fakta bahwa masih terdapat 18,25 persen Desa Sangat Tertinggal dan 45,57 persen Desa Tertinggal.

Faktor ketertinggalan  desa dapat ditengarai dengan masih minimnya ketersediaan sarana dan prasarana,  sedikitnya  peluang kerja di luar sektor pertanian, dan hasil  pembangunan yang tidak  bermanfaat  langsung  kepada  masyarakat  miskin serta  kelompok  marginal  di desa. Oleh karena  itu,  pemerintah bertanggung  jawab secara  penuh  untuk memastikan penyediaan  sarana  dan prasarana  pendukung  pelayanan  dasar di desa dan penunjang ekonomi.

Kementerian   Desa,   Pembangunan    Daerah   Tertinggal,   dan   Transmigrasi    Republik Indonesia telah menginventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana desa yang diolah berdasarkan  data  Potensi  Desa  (PODES) tahun  2014  sebagaimana  telah  dirilis  oleh Badan Pusat Statistik. Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah desa yang membutuhkan sarana  dan  prasarana  masih  tinggi,  yaitu  meliputi  internet  berjumlah  25.758  desa  (35 persen), air bersih 4.187  desa (6  persen),  listrik  24.989 desa (34  persen),  pasar 61.264 desa (84 persen), dan jalan usaha tani 30.305 desa (42 persen).

Pemerintah  telah  mendelegasikan  kewenangan  untuk  mengatur dan  mengurus pembangunan  secara  langsung kepada desa.  Hal  itu bermakna  bahwa desa juga  harus melaksanakan  pembangunan  sarana dan prasarana secara partisipatif dan mandiri dalam rangka    memenuhi    kebutuhan    masyarakat    dengan    tetap    memperhatikan aspek pemberdayaan  berbasis potensi, sumber daya, dan kearifan lokal.

Pembangunan  sarana  dan prasarana  desa membutuhkan  daya dukung yang  memadai, khususnya  pada aspek teknis.  Namun,  kerangka teknis  bagi masyarakat  dan pelaksana kegiatan  di  desa  tidak  boleh  disajikan  secara  rumit  yang  pada  akhirnya  tidak  bisa dilaksanakan secara swakelola. Saat ini mereka lebih membutuhkan  panduan teknis yang praktis dan mudah dijalankan,  meskipun  masih terdapat berbagai keterbatasan  kapasitas dan sumber daya.

Kerangka kebijakan pembangunan sarana dan prasarana desa harus menghargai pengetahuan   lokal,   sumber   daya   lokal,   dan  keterampilan   lokal  yang  ada  di  desa. Pemerintah  harus  memahami  secara  utuh  bahwa  masyarakat  desa  merupakan  pihak utama yang  lebih  tahu  apa  yang  mereka  butuhkan,  sehingga  tidak  diperbolehkan  ada intervensi  secara   berlebihan.   Pada  hakikatnya  masyarakat   hanya  bergantung   pada sumber daya mereka sendiri daripada bergantung  pada sumber  daya yang datang atau didatangkan  dari  luar.  Oleh  karena  itu,  pelaksanaan   pembangunan   di  desa  sedapat mungkin menggunakan tenaga kerja yang terdapat di sana.

lnisiatif  penyusunan   panduan  sebagaimana   yang  dilakukan   Direktorat  Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa ini, selama tetap mengedepankan  semangat pemberdayaan masyarakat,  akan  memberikan  nilai  manfaat  yang  besar  bagi desa.  Aspek  teknis  tidak boleh mereduksi aspek pentingnya partisipasi, keswadayaan, dan pemberdayaan

Dalam   konteks   yang   lebih   teknokratis,   pembangunan   sarana   dan   prasarana   desa merupakan  pengejawantahan   dari  Nawa  Kerja  Menteri  Desa  dan  Program  Unggulan Kerja Mengabdi Desa yang terdiri atas Jaring Komunitas Wiradesa (JKWD), Lumbung Ekonomi  Desa (LED), dan Lingkar  Budaya  Desa (LBD). Sasaran  prioritas yang harus dipenuhi  dari  program  unggulan  tersebut  adalah  15.000 desa  yang  telah  ditetapkan  di dalam lndeks Desa Membangun (IDM).

Buku  panduan  ini  segera  didistribusikan  dan  didiseminasikan   kepada  seluruh  desa  di Indonesia.  Dengan demikian,  seluruh  desa  dapat  menjadikan  buku  ini  sebagai  acuan dalam rangka melakukan percepatan pembangunan sarana dan prasarana di bidang permukiman desa, penunjang ekonomi desa, transportasi  desa, telekomunikasi  desa, dan elektrifikasi desa.

 

Jakarta, Juni 2016

Direktur Jenderal  Pembangunan dan Pemberdayaan  Masyarakat Desa
Kementerian  Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia.

 

AHMAD  ERANI YUSTIKA

 

Selengkapnya tentang buku sebagai berikut.

 

[sociallocker]  [/sociallocker]

Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana  Desa
Direktorat Jenderal  Pembangunan dan Pemberdayaan  Masyarakat Desa
Kementerian  Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Republik Indonesia

TMP Kalibata No. 17 Jakarta Selatan 12750
DKI Jakarta,  Indonesia Telp. +6221  350 0334
http://www.kemendes.go.id

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *