Umumnya mata pencaharian daerah pedesaan adalah bertani, sedangkan mata pencaharian berdagang merupakan pekerjaan sekunder sebagian besar penduduknya bertani.
Komunitas pedesaan biasanya lebih kecil dan daerah pedesaan mempunyai penduduk yang rendah kilo meter perseginya.
Kepadatan penduduknya lebih rendah, biasanya kelompok perumahan yang dikelilingi oleh tanah pertanian udaranya yang segar, bentuk interaksi sosial dalam kelompok sosial menyebabkan orang tidak terisolasi.
Pada masyarakat desa yang homogenitas, derajat diferensiasi atau perbedaan sosial relatif lebih rendah.
Masyarakat desa kesenjangan antara kelas atas dan kelas bawah tidak terlalu besar.
Masyarakat desa pengawasan sosial pribadi dan ramah tamah disamping itu kesadaran untuk mentaati norma yang berlaku sebagai alat pengawasan sosial.
Menentukan kepemimpinan di daerah cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi dari individu. Disebabkan oleh luasnya kontak tatap muka dan individu lebih banyak saling mengetahui. Misalnya karena kejujuran, kesolehan, sifat pengorbanannya dan pengalamannya.
Rasa persatuan dalam masyarakat desa sangat kuat. Peranan keluarga sangat penting dalam berbagai kehidupan, baik dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, adat istiadat dan agama.
Pendidikan keluarga mewariskan nilai-nilai dan norma-norma masyarakat kepada generasi berikutnya. Sebaliknya, pendidikan sekolah sangat jarang dijumpai kalaupun ada pendidikan sekolah hanya terbatas pada tingkat dasar. Sebagai pelengkap pendidikan oleh keluarga atau masyarakat.
Fungsi agama mengatur hubungan manusia dengan yang maha pencipta. Menjalankan perintah dan menjadi larangannya sesuai dengan aturan agama yang dianut.
Pemimpin yang berdasarkan tradisi atau berdasarkan nilai-nilai sosial yang mendalam misal :
– Kyai
– Pendeta
– Tokoh adat dan
– Tokoh masyarakat
Kesetiakawanan sosial pada masyarakat desa lebih tinggi disebabkan oleh homogenis masyarakat yang terlihat dalam tolong menolong (gotong royong) dan masyarakat.
Pola kelakuan adalah suatu cara bertingkah laku yang diciptakan untuk ditiru oleh banyak orang, suatu cara bertindak menjadi suatu pola bertindak yang tetap melalui proses pergaulan (peniruan) yang dilakukan oleh banyak orang dalam waktu relatif lama. Sehingga terbentuklah suatu kebiasaan didalam kehidupan masyarakat luas didapati seperangkat kelakuan sosial karena pergaulan, kelakuan berpola itu menjadi suatu yang bersifat mekanis tanpa disertai dengan kemauan ataupun kesadaran.
Jika bernilai moral yang baik tindakan demikian tidak menimbulkan masalah, sebaliknya jika negatif menimbulkan masalah dalam masyarakat. Didalam masyarakat desa tidak ada persaingan, disamping pengaruh norma dan nilai juga adat istiadat yang kuat, sehingga perubahan sangat lambat. Perilaku yang terikat bersifat status, gambar dan pasif mewarnai kehidupan. Kebiasaan-kebiasaan lain dalam aktifitas kehidupan tolong menolong demikian dalam mengambil keputusan melalui masyarakat sehingga mencapai mufakat dalam menyelesaikan masalah hukum hal asing lagi.
Berikut ini adalah gambaran penduduk dipulau besar dengan penduduk jarang sekaligus permasalahan yang dihadapi.
Nias merupakan sebuah pulau yang terletak di sebelah barat pulau Sumatera, Indonesia. Nias terletak pada koordinat 106 ™ LU 97032 ™ BT. Pulau ini dihuni oleh mayoritas suku Nias (Ono Niha) yang masih memiliki budaya megalitik. Daerah ini merupakan obyek wisata penting seperti selancar (surfing), rumah tradisional, penyelaman, lompat batu.
Pulau dengan luas wilayah 5.318 km ² ini berpenduduk 800.000 jiwa dengan tingkat rata-rata pertumbuhan 2,3% pertahun. Nias memiliki 15 kecamatan dan 567 desa. Agama mayoritas daerah ini adalah Kristen. Nias saat ini telah dimekarkan menjadi 2 kabupaten yaitu Kabupaten Nias, dengan ibu kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias Selatan, dengan ibu kota Teluk Dalam.
Kabupaten Nias Selatan adalah salah satu kabupaten di Sumatra Utara yang terletak di pulau Nias. Penduduknya berjumlah 275.422 jiwa (Januari 2005). Nias Selatan sebelumnya adalah bagian Kabupaten Nias. Status otonom diperoleh pada 25 Februari 2003 dan diresmikan pada 28 Juli 2003. Kabupaten ini terdiri dari 104 gugusan pulau besar dan kecil. Letak pulau- pulau itu memanjang sejajar Pulau Sumatera. Panjang pulau-pulau itu lebih kurang 60 kilometer, lebar 40 kilometer.
Dari seluruh gugusan pulau itu, ada empat pulau besar, yakni Pulau Tanah Bala (39,67 km ²), Pulau Tanah Masa (32,16 km ²), Pulau Tello (18 km ²), dan Pulau Pini (24,36 km ²). Tidak seluruh pulau berpenghuni. Masyarakat Nias Selatan tersebar di 21 pulau dalam delapan kecamatan.
Kepulauan Nias berada dalam wilayah administrasi Propinsi Sumatera Utara dan memiliki dua daerah administrasi kabupaten, Nias dan Nias selatan. Kepulauan Nias terdiri dari 132 gugusan pulau dengan pulau terbesar yaitu Pulau Nias.
Wilayah kedua kabupaten dikelilingi perairan Samudra Hindia di pantai barat Sumatera, sekitar 85 mil dari kota pelabuhan terdekat Sibolga. Kepulauan dengan panjang sekitar 120 Km dan lebar sekitar 40 Km terletak antara 00120-10320 Lintang Utara dan 970-980 Bujur Timur (BPS Kabupaten Nias 2000). Gugusan pulau di daerah khatulistiwa ini berbatasan wilayah dengan Pulau-pulau Banyak (Propinsi Nangroe Aceh Darussalam) di bagian utara, Kabupaten Kep. Mentawai (Propinsi Sumatera Barat) di sebelah selatan, Pulau-pulau Mursala (Kabupaten Tapanuli Tengah) di bagian timur. Secara keseluruhan Kepulauan Nias memiliki luas wilayah sekitar 5500 Km2 atau sekitar hampir 8% dari luar wilayah propinsi Sumatera Utara.
Hingga pada keadaan tahun 2001 (BPS Kab. Nias), Kepulauan Nias yang dahulunya terdiri dari satu kabupaten dengan ibukota Gunungsitoli terdiri dari 22 Kecamatan, 657 Desa/Kelurahan (6 Kelurahan dan 651 Desa), Lorong pada Kelurahan: 26 Lorong.
Dengan diresmikannya kabupaten baru di Nias melalui Undang-undang No. 9 Tahun 2003 pada tgl. 25 Februari 2003 (BPKP 2003 & DEPKUMHAM 2003), yakni Kabupaten Nias Selatan dimana Teluk Dalam sebagai ibu kotanya, serta memiliki delapan kecamatan (BPS Kab. Nisel 2007), yaitu: Kecamatan Teluk Dalam, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kecamatan Hibala, Kecamatan Lahusa, Kecamatan Gomo, Kecamatan Amandraya, Kecamatan Llwa ™u, Kecamatan Llmatua. Jumlah kecamatan di Kepulauan Nias terus bertambah dengan terbukanya kesempatan pemekaran lanjutan di tingkat desa dan kecamatan terutama di Kabupaten Nias (Lihat BPS Kab. Nias 2007 bdk. Duha & Telaumbanua 2004).
#TemanImadiklus volunteer imadiklus