TitROADMAP PENDIDIKAN KELUARGAle

ROADMAP PENDIDIKAN KELUARGA. Keterlibatan orang  tua  di  sekolah berhubungan  erat  dengan  kemampuan kognitif dan nonkognitif peserta didik. Hal ini juga berpengaruh terhadap kemampuan membaca anak dan remaja. Selanjutnya, mengikutsertakan anak dalam diskusi bersama orang tuanya, meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan memberikan teladan yang baik. Keterlibatan orang tua di sekolah dasar telah dirintis sejak tahun 1985-an. Hal ini dimuat dalam  laporan sistem pembinaan profesional dan cara belajar siswa aktif (SPP-CBSA) yang merupakan kerja sama pemerintah Inggris dengan Indonesia (Harlen, et all. 2001) yang menunjukkan bahwa: kemitraan dan peran aktif orang tua dalam membantu pembelajaran di sekolah dapat meningkatkan kemajuan dan kesuksesan putra-putri mereka1.

Studi Bank Dunia (2013) menunjukkan bahwa keluarga memiliki peran kunci karena intervensi yang dilakukan terhadap keluarga telah berhasil meningkatkan pencapaian perkembangan peserta didik sesuai dengan yang diharapkan. Data terkait praktik pengasuhan anak dan karakteristik rumah tangga untuk penelitian ini menghasilkan sejumlah pandangan mendalam yang berguna.

Kajian Bank Dunia  tentang pendidikan dan  pengembangan anak usia dini (PPAUD) di desa miskin ini menunjukkan bahwa:

  • pendidikan orang tua dan praktik di rumah mempengaruhi dan menunjang kuat terhadap tahap perkembangan anak;
  • umumnya orang tua di desa miskin sangat bersemangat dan termotivasi untuk mendukung program PPAUD bagi anak-anak mereka sehingga mereka menjadi sumber berharga untuk memperluas layanan PPAUD;
  • ketiadaan   intervensi  yang   secara  eksplisit  berfokus  pada    keluarga, memungkinkan tidak akan terjadinya peningkatan praktik pengasuhan yang di rumah dan lingkungan;
  • Informasi mengenai lingkungan rumah  dan  praktik-praktik pengasuhan anak berguna dalam mengidentifikasi target-target spesifik untuk dukungan keluarga seperti angka membaca   buku  dan bercerita yang rendah atau pemberian  ASI eksklusif yang lebih pendek dari periode optimalnya.

Sementara itu Studi Bank Dunia pada persekolahan  menunjukkan bahwa hasil pendidikan dapat ditingkatkan dengan menyebarkan informasi kepada orang tua sehingga dapat mendorong mereka untuk lebih terlibat aktif dalam pengawasan.

sekolah. Studi ini cukup menarik karena dapat dilakukan dengan biaya yang relatif murah, yaitu dengan mengevaluasi dampak pendekatan alternatif untuk penyebaran informasi tentang program BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di Indonesia terhadap orang tua. Mereka diharapkan memperoleh pengetahuan tentang program BOS secara umum, pelaksanaannya di sekolah anak mereka, dan caranya untuk berpartisipasi dalam kegiatan sekolah terkait dengan hal tersebut dan hal lainnya.

Temuan studi ini menunjukkan bahwa mengirim surat dari sekolah ke orang tua atau mengirim sebuah pamflet berwarna-warni tidak berdampak pada pada peningkatan pengetahuan atau partisipasi orang tua terhadap program tersebut. Akan tetapi, mengadakan pertemuan dengan orang tua yang difasilitasi sekolah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya atau mengirim pesan pendek SMS (Short Message Service) kepada orang tua dapat meningkatkan pengetahuan dan partisipasi.

Pertemuan yang difasilitasi secara keseluruhan dapat meningkatkan pengetahuan orang tua/wali   dan  memupuk perasaan transparansi dari pihak orang tua, yang mengakibatkan partisipasi yang lebih besar dalam saluran formal untuk memberikan umpan  balik kepada sekolah. SMS meningkatkan pengetahuan tentang aspek-aspek tertentu dari program, seperti jumlah yang diperoleh, selain itu cenderung meningkatkan keterlibatan dengan jalur-jalur informal.

Laporan dari serangkaian kelompok  diskusi fokus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2015) yang disampaikan  kepala sekolah bahwa sebagian siswa membawa persoalan yang tidak berkaitan dengan persekolahan yang mengganggu efektivitas belajar mereka di sekolah. Di luar pengawasan guru dan kepala sekolah, sering terjadi kenakalan siswa yang dilakukan  di luar lingkungan sekolah atau di luar jam sekolah. Tawuran, narkoba, kriminal, dan tindakan-tindakan  kontra sosial lainnya berpengaruh terhadap karakter dan hasil belajar siswa. Hal ini, memerlukan perhatian khusus bagi orang tua terhadap putra-putri mereka. Komunikasi aktif dan positif yang dibangun antara orang tua dan sekolah  dapat membantu mengurangi  atau menyelesaikan persoalan tersebut. Peranan positif orang tua dalam hal ini akan membantu sekolah dan satuan pendidikan lainnya dalam melakukan proses pendidikan.

 

Dasar Hukum

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. UU Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Perlindungan Anak.
  3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  4. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional 2005-2025.
  6. Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  52  Tahun  2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan  Keluarga.
  7. PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  8. Perpres Nomor  60 Tahun  2013 tentang pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
  9. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2015 tentang Renstra Kemendiknas 2015-2019.
  10. Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
  11. Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional Tahun 2015-2019. Kemendikbud.
  12. Permendibud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  13. Surat Edaran Mendikbud  Nomor  1541143/MTK.A/HK/2014   tentang Implementasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

 

Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga

Untuk  mewujudkan peran  dan  komunikasi aktif dan  positif antara  orang tua dengan sekolah atau satuan pendidikan nonformal diperlukan kehadiran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian menyadari pentingnya kehadiran pemerintah dalam pengembangan dan penyebaran ilmu pendidikan bagi orang tua dan keluarga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk satuan kerja setingkat eselon II, yaitu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang berkedudukan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selengkapnya tentang silahkan lihat buku Roadmap Pendidikan Keluarga

di bawah ini.

[sociallocker]  [/sociallocker]

Tinggalkan komentar