EVALUASI PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN RAKYAT KELOMPOK TANI SIDODADI DUSUN KARANGASEM, SIDOMULYO, PENGASIH, KULON PROGO
- Latar Belakang
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting. Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun dipegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar. Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.
Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman.
Pengelolaan hutan Indonesia sebenarnya dulu merujuk pada sistem warisan Pemerintah Kolonial. Sistem pengelolaan warisan itu, lebih untuk menghasilkan keuntungan bagi negara dari penjualan hasil kayu. Hal tersebut, pada satu sisi, menjadikan pemerintah memiliki wewenag besar dalam mengatur dan mengendalikan pemanfaatan hutan. Hanya pihak-pihak yang diberikan izin oleh pemerintah boleh memasuki dan memanfaatkan hasil hutan. Biasanya, pihak-pihak tersebut terbatas pada perusahaan swasta atau perusahaan negara.
Pada sisi lain, masyarakat menganggap hutan merupakan kekayaan bersama bangsa ini. Dengan demikian, masyarakat seharusnya dapat ikut memanfaatkan hutan secara langsung. Lebih jauh, masyarakat seharusnya mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pengelolaan hutan. Apalagi, jika mereka memang tinggal di dalam atau sekitar hutan, sehingga kehidupan mereka bersinggungan langsung dengan (bahkan tak terpisahkan dari) keberadaan hutan.
Berdasarkan UU Kehutanan No.41 tahun 1991 tentang Kehutanan adalah salah satu upaya untuk memperbaiki sistem lama pengelolaan hutan di Indonesia. Masyarakat dinyatakan mempunyai hak, bahkan kewajiban, yang lebih besar untuk terlibat dalam pengelolaan hutan. Hutan yang merupakan komoditas yang sangat strategis, baik untuk masyarakat maupun negara. Pola pemanfaatan hutan oleh masyarakat seringkali bertentangan dengan kebijakan pengelolaan hutan oleh negara. Perspektif negara yang dominan sering membuat masyarakat pinggir hutan yang marjinal semakin tertindas secara struktural.
Dalam UU Kehutanan No.41 tahun 1991 pula pengembangan Hutan Rakyat diarahkan kepada usaha-usaha rehabilitasi dan konservasi lahan di luar kawasan hutan negara, penganekaragaman hasil pertanian yang diperlukan oleh masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, penyediaan kayu sebagai bahan baku bangunan, bahan baku industry, penyediaan kayu bakar, usaha perbaikan tata air dan lingkungan, serta sebagai kawasan penyangga bagi kawasan hutan negara.
Mengelola hutan rakyat ialah suatu bentuk pemanfaatan lahan yang optimal pada suatu tapak (Andayani, 2003). Mengelola hutan rakyat merupakan usahatani berbasis hutan dengan hasil berupa komoditas tanaman kehutanan (pepohonan/kayu) dan tanaman pertanian (semusim/non-kayu). Komoditas tanaman pepohonan dan tanaman semusim dipadukan baik secara serentak maupun rotasi. Perpaduan antara jenis tanaman pepohonan dengan tanaman semusim tertentu pada hutan rakyat akan membentuk pola tanam yang khas. Pola tanam hutan rakyat akan membentuk tajuk yang berlapis-lapis dengan tingkat keragaman yang tinggi. Tajuk hutan rakyat yang berlapis-lapis akan meningkatkan efektivitas pemanfaatan energi matahari serta penyerapan karbon untuk membentuk biomasa dan bahan pangan. Disamping itu akan terjadi penahanan erosi secara efektif serta terjadi penyaringan unsur hara.
Mengingat banyaknya manfaat yang dapat diperoleh dari pengembangan dan pembangunan hutan rakyat, maka sudah seharusnya pengelolaan hutan rakyat menjadi sebuah perhatian yang besar bagi masyarakat. Salah satunya yang dijalankan oleh Kelompok Tani Sidodadi Dusun Karangasem dalam mengoptimalkan lahan seluar 40 Ha sebagai salah satu bentuk dari gerakan penghijauan serta meningkatkan potensi lokal.
2. Deskripsi Program
Program Pengelolaan Hutan Rakyat merupakan bentuk realisasi dari gerakan penghijuan oleh Kelompok Tani Sidodadi Dusun Karangasem. Program pengelolaan Hutan Rakyat dilaksanakan mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2017 dengan lahan sekitar 40 Ha (Tegalan : 25 Ha dan Sawah : 15 Ha). Kegiatan Pengelolaan Hutan Rakyat berupa Pembibitan tanaman kayu hutan, Pengolahan kayu dan kegiatan Agroforestry (bentuk pengelolaan sumber daya alam yang memadukan pengelolaan hutan dengan penanaman komoditas atau tanaman jangka pendek seperti ketela pohon, kacang tanah, dan empon-empon).
Tujuan program pengelolaan Hutan Rakyat adalah Sebagai berikut :
- Dalam rangka memulihkan dan melestarikan sumber daya alam agar kondisi lingkungan di hulu daerah aliran sungai kembali berfungsi sebagai daerah tangkapan dan resapan air hujan yang baik.
- Mengelola hutan Sebagai penyejuk lingkungan dan pelestarian sumber keanekaragaman hayati
- Mewujudkan hutan sebagai sumber pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berbasis budaya dan kearifan lokal.
Dengan adanya program pengelolaan Hutan Rakyat diharapkan mampu memberikan kesadaran masyarakat untuk melestarikan lingkungan dengan baik agar kondisi lingkungan menjadi lebih baik, polusi udara semakin terkendali, tanah tidak mudah erosi, tidak terjadi tanah longsor dan banjir serta dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat tani.
Selengkapnya tentang EVALUASI PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN RAKYAT KELOMPOK TANI SIDODADI DUSUN KARANGASEM, SIDOMULYO, PENGASIH, KULON PROGO download di bawah ini dengan register dan login terlebih dahulu:
[download id=”477″]
Penulis:
Amru Fernandes
[email protected]
PLS UNY 15′