- Keadaan Umum Kota Surakarta
Kota Surakarta yang lebih dikenal dengan kota Solo, mempunyai luas wilayah 44.040.593 Ha. Wilayah Kota Surakarta terletak di tengahtengah antara wilayah pendukung yang cukup potensial, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Klaten. Kota Surakarta terletak pada dataran rendah yang berada pada pertemuan Sungai Pepe, Jenes, dan Bengawan Solo yang mempunyai ketinggian kurang dari 92 meter dari permukaan air laut, dan terletak secara astronomi antara 110’ 45’’ 15-110’ 45’’ 35 Bujur Timur dan 7’ 56’’ 00 Lintang Selatan. Jika dilihat dari batas kewilayahan, Kota Surakarta dikelilingi oleh tiga kabupaten. Batas-batas wilayah Kota Surakarta adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara : Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali
Sebelah Timur : Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar
Sebelah Selatan : Kabupaten Sukoharjo
Sebelah Barat : Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali.
Sementara itu secara administratif, kota Surakarta terdiri dari 5 (lima) wilayah kecamatan, yaitu: Kecamatan Laweyan, Kecamatan Serengan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kecamatan Jebres, dan Kecamatan Banjarsari. Dari kelima kecamatan ini, terbagi menjadi 51 kelurahan, 595 Rukun Warga (RW) dan 2669 Rukun Tetangga (RT).
- Gambaran Umum BAPERMAS P3AKB Kota Surakarta
Pada awalnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3AKB) Kota Surakarta dikenal dengan nama Dinas Kesejahteraan Rakyat Pemberdayaan Perempuan (DKRPP) Kota Surakarta yaitu merupakan penggabungan dari empat instansi yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri, keempat instansi tersebut adalah :
- Dinas Kesejahteraan Rakyat (Dinkesra)
- Dinas Sosial (Dinsos)
- Kantor Pembangunan Desa (Bangdes)
- Kantor Keluarga Berencana (KB)
Dengan ditetapkannya Peraturan daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka penggabungan dari ketiga instansi (Dinkesra, Dinsos, Bangdes) tersebut dinamakan Dinas Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan. Melihat perkembangan jaman, kebijakan otonomi daerah dan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka Kantor Keluarga Berencana bergabung dengan Dinas Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan, sehingga nama dinas ini menjadi Dinas Kesejahteraan Rakyat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DKRPP&KB) Kota Surakarta. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (SOTK) berganti nama menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3AKB), terdiri dari empat bidang yaitu:
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Pemberdayaan Perempuan
- Bidang Perlindungan Anak
- Bidang Keluarga Berencana
- Visi dan Misi
- Visi
Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3AKB) Kota Surakarta mempunyao visi yaitu “Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat, Kesetaraan dan Keadilan Gender, Perlindungan Anak dan Keluarga Kecil Bahagia”
- Misi
Misi Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) adalah sebagai berikut:
- Menumbuhkembangkan kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan SDM berbasis kompetensi.
- Meningkatkan partisipasi lembaga masyarakat dalam Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kelurga Berencana
- Meningkatkan kualitas hidup perempuan, anak dan keluarga
- Mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di semua bidang pembangunan
- Mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak
- Meningkatkan partisipasi perempuan dan anak dalam proses pengambilan keputusan
- Mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
- Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3AKB) Kota Surakarta mempunyai tugas pokok dan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3AKB) mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan kesekretariatan badan;
- Penyusunan rencana program, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- Pembinaan dan pengembangan kelembagaan masyarakat dan sarana prasarana;
- Pembinaan dan pengembangan pengarustamaan gender dan peningkatan kualitas hidup perempuan;
- Pembinaan dan peningkatan perlindungan anak dan kualitas hidup anak;
- Pembinaan dan pengembangan keluarga berencana;
- Penyelenggaraan sosialisasi;
- Pembinaan jabatan fungsional
- Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Badan
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi setiap bagian dalam Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3AKB) Kota Surakarta mempunyai susunan tugas masing-masing. Oleh karena penelitian ini dilakukan di Bidang Perlindungan Anak maka pembahasan tupoksi akan dibatasi pada bidang tersebut saja. Untuk Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas yaitu melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengembangan perlindungan anak dan peningkatan kualitas hidup anak. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Perlindungan Anak membawahkan: Subbidang Pengembangan Perlindungan Anak dan Subbidang Peningkatan Kualitas Hidup Anak. Subbidang Pengembangan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perlindungan anak, meliputi: perumusan kebijakan teknis dalam rangka pemenuhan hak perlindungan anak, penyelenggaraan dan pengembangan mekanisme perlindungan anak, fasilitas pengintegrasian hak-hak anak bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam kebijakan dan program pembangunan, koordinasi, fasilitas, dan mediasi pelaksanaan kebijakan teknis perlindungan anak terutama perlindungan terhadap kekerasan dan anak-anak dalam situasi khusus, pemberian bantuan teknis penyelenggaraan perlindungan anak yang responsif hak anak, penguatan dan pengembangan kelembagaan perlindungan anak. Subbidang Peningkatan Kualitas Hidup Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang peningkatan kualitas hidup anak, meliputi: perumusan kebijakan teknis peningkatan kualitas hidup anak untuk mewujudkan kesejahteraan anak, pelaksanaan pengintegrasian hak-hak anak dalam kebijakan dan program pembangunan, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kualitas hidup anak yang terkait pemenuhan hak hidup, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi anak, koordinasi, fasilitas, dan mediasi pelaksanaan peningkatan kualitas hidup anak untuk pemenuhan hak hidup, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi anak.
- Susunan Organisasi
Susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kota Surakarta meliputi:
- Kepala Badan
- Sekretaris
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Sub Bidang Kelembagaan
- Sub Bidang Sarana dan Prasarana
- Bidang Pemberdayaan Perempuan
- Sub Bidang Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan
- Sub Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan
- Bidang Perlindungan Anak
- Sub Bidang Pengembangan Perlindungan Anak
- Sub Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Anak
- Bidang Keluarga Berencana
- Sub Bidang Pengendalian Penduduk dan Kesehatan Reproduksi
- Sub Bidang Keluarga Sejahtera dan Usaha Ekonomi
- Unit Pelaksana Unit Badan (UPTB)
- UPTB Banjarsari
- UPTB Jebres
- UPTB Laweyan
- UPTB Pasarkliwon
- UPTB Serengan
- Kepegawaian
Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kota Surakarta mempunyai jumlah pegawai sebanyak 96 orang, dengan keadaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 81 orang, CPNS sebanyak 15 orang.
DAFTAR PUSTAKA
Irawati. 2010. Surakarta : MANAJEMEN BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA (BAPERMAS P3AKB) DALAM MENANGGULANGI ESKA (EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK) DI SURAKARTA.
Oleh :
Edo Agus Tiyansah Suharto
PLS FIP UNY