PEDOMAN DAN PROSEDUR PROGRAM HOME SCHOOLING
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
PENGELOLAAN PRORAM PLS
Yang Dibina oleh Bapak Drs. H. Imam Hambali, M.Pd
Oleh
NIDA HANANI AYU WARDANI
160141600664
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
APRIL 2018
Tahapan pengelolaan program Home Schooling
No | Kegiatan | Uraian kegiatan (Tahapan cara) |
1 | Kelembagaan | a. Penyelenggaraan sekolahrumah bermitra dilakukan melalui prosedur: (1) pihak penyelenggara melakukan konsultasi dengan dinas pendidikan kab/ kota, menyampaikan secara lisan dan tertulis tentang 166 Jurnal Ilmiah VISI P2TK PAUD NI – Vol. 7, No.2, Desember 2012 latar belakang, maksud, dan tujuan penyelenggaraan sekolahrumah; (2) melakukan identifikasi calon sekolah yang akan diajak bermitra, misalnya yang akan diselenggarakan adalah sekolahrumah SD, maka menjajaki SD-SD yang dapat diajak bekerja sama terutama nantinya pada saat melaksanakan PBM, mengembangkan kurikulum dan evaluasi belajar; (3) menentukan calon SD yang akan dijadikan mitra dalam penyelenggaraan sekolahrumah; (4) menyusun surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan dengan ditembuskan kepada pengawas sekolah, UPT SD PAUD/ Dikpora kecamatan, serta sekolah mitra terkait dengan penyelenggaraan sekolahrumah bermitra; (5) menyusun jadwal pembelajaran sekolahrumah, membuat kalender pendidikan dan program belajar yang khas namun tetap merujuk kepada kurikulum pendidikan nasional; (6) melakukan konsultasi dan diskusi dengan sekolah mitra terkait dengan perkembangan belajar sekolahrumah; (7) menyusun program evaluasi belajar yang terpadu dengan sekolah mitra, artinya sekolah mitra wajib menyampaikan juga tentang jadwal kegiatan evaluasi belajar yang selanjutnya pihak penyelenggara sekolahrumah menindaklanjuti jadwal tersebut; (8) menyusun laporan perkembangan belajar atau ketercapaian hasil belajar atau ketuntasan belajar secara periodik kepada dinas pendidikan ditembusakan kepada sekolah mitra, UPT SD PAUD/ Dikpora dan pengawas sekolah setempat. |
2 | Organisasi | |
Struktur organisasi | a. Melakukan identifikasi terhadap visi dan misi lembaga b. Menentukan alur instruksi dan proses c. Menetapkan fungsi dan uraian tanggung jawab kerja d. Wilayah kerja e. Beban jabatan | |
Personalia | a. Memiliki ahli dalam bidangnya b. Sehat jasmani dan rohani c. Mampu berpikir kreatif dan kedepan d. Dapat Bekerja dengan tim maupun individu
| |
Job Deskripsi | Tugas setiap struktur organisasi a. Kepala Sekolah • Merancang dan menyelenggarakan event secara profesional. • Merekrut dan membina tentor serta karyawan secara berkelanjutan. • Merancang dan menyelenggarakan proses belajar secara profesional • Merancang dan menciptakan aliran kas keuangan secara sehat dan melaporkannya secara rutin ke departemen keuangan. • Menciptakan sekaligus menjaga nama baik lembaga pendidikan b. Administrasi • Menyusun program dan rancangan kerja • Melaksanakan kegiatan surat menyurat dan pengarsipan • Membuat,menyusun dan menghimpun laporan bulanan dan tahunan c. Keuangan • Menyiapkan sarana administrasi keuangan dan personalia berupa kas bank, buku piutang , blangko penilaian kinerja, presensi karyawan dll. • Menyiapkan jadwal pembayaran dan biaya operasional • Menyiapkan buku besar pembayaran bimbingan • Membuat laporan tertulis keuangan secara rutin ke keuangan pusat d. Akademik • Menyiapkan sarana belajar berupa modul belajar, paket soal latihan, naskah soal tes dll • Membuat jadwal tes dan jadwal bimbingan secara optional • M enyiapkan tenaga pengajar yang menarik minat belajar para siswa • Menyelenggarakan konsultasi bagi siswa yang mengalami kesulitan dalam belajar. • Melaporkan hasil tes dan presensi siswa secara berkala kepada orang tua siswa. e. Psikolog • Melakukan intervensi dan assessment pada setiap individu peserta didil • Konsultansi menngenai keberfungsian sekolah rumah • Melakukan assessment pada anak-anak yang mengikuti sekolah formal maupun non formal sebagai rekomendansi f. Tutor • Membina dan membimbing peserta didik dalam proses pembelajaran • Melakukan pencatatan perkembengan peserta didik yang nantinya diserahlan pada psikolog dan akdemik • Saling berkoordinasi dengan psikolog
| |
3 | Menyiapkan tutor | Kompetensi pedagogik(andragogi) a. Memahami peserta didik b. Menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik c. Dapat melaksanakan pembelajaran yang kondusif d. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran e. Dapat mengembangkan potensi peserta didik Kompetensi kepribadian a. Memiliki kepribadian stabil ( bertinadk sesuai norma hukum dan sosial) b. Memiliki kepribadian dewasa ( mandiri dalam bertindak dan memilikietos kerja) c. Memiliki kepribadian yang arif ( menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peerta didik, satuan PNF, menunjukkan sikap terbuka dalam berpikir dan bertindak. d. Kepribadian yang beribawa ( memiliki pengaruh positif terhadap peserta didik) e. Memiliki akhlak mulia Kompetensi sosial a. Mampu berkomunikasi dan berhubungan baik dengan peserta didik b. Mampu berkomunkasi dan berhubungan baik dengan sesama pendidik c. Mampu berkomukasi dan berhubungan baik dengan orangtua peserta didik Kompetensi profesional a. Memahami materi ajar dan kurikulum, memahami struktur, konsep dan metode pembelajaran |
4 | Menyiapkan warga belajar | a. Karakteristik : 1) Yang memiliki keterbatasan waktu untuk belajar di sekolah formal; 2) Ketidakmampuan secara ekonomis; 3) Letak geografis tempat tinggal yang tidak memungkinkan sekolah di pendidikan formal; 4) Atas pilihan sendiri b. Sosialisasi/promosi : 1. Tugas promotor : a. Memperkenalkan lembaga pendidikan kepada masyarakat melalui promosi kepada masyarakat b. Menghasilkan pemasukan bagi lembaga pendidikan c. Menjalin hubungan dengan masyarakat dan orang tua murid 2. Cara mempromosikan : a. Mensosialisasikan melalui media sosial b. Mengikuti event-event c. Mencari relasi ke sekolah-sekolah seperti kerjasama pihak mitra untuk mengadakan event d. Memasang spanduk e. Menyebarkan brosur f. Mengadakan seminar atau sosialisasi
c. Seleksi : 1. Peserta didik Sekolahrumah dapat diterima di SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan. 2. Peserta didik SekolahRumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat. 3. Peserta didik SekolahRumah dapat diterima di SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan: a. lulus UNPK Paket A atau lulus SD/MI atau yang sederajat; dan b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan. 4. Peserta didik Sekolahrumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 10 (sepuluh) setelah lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat. 5. Peserta didik Sekolahrumah dapat diterima di SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah: a. lulus UNPK Paket B atau lulus SMP/MTs atau yang sederajat; dan b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal bersangkutan |
5 | Pengadaan sarana dan prasarana | Mengidentifikasi kebutuhan sarana belajar yang dibutuhkan untuk mendukung PBM, misalnya buku ajar, buku pelajaran, papan tulis, LCD, laptop, meja kursi belajar dan alat bantu mengajar/ KIT berbentuk bahan praktikum IPA/ kimia, matematika, bahasa dan lain-lain untuk prasarana meliputi kelas, gedung. Sarana dan prasarana dapat diperoleh melalui : a. Pembelian b. Pembuatan sendiri c. Bantuan d. Penyewaan e. Pinjaman |
6 | Bahan, media, alat belajar/ monitoring | 1. Daftar media dan bahan pembelajaran : a. Buku Mata Pelajaran b. Alat Permainan Edukasi c. Laptop/hp (gadgets)
|
7 | Pembiayaan | 1. Sumber dana : a. Berasal dari lembaga, misal pkbm (yang telaj ada bansos dan sebagainya) b. Berasal dari peserta didik/pembayaran bulanan c. Berasal dari donatur d. Berasal dari fundraising 2. Pengeluaran : a. Pengeluaran untuk gaji kepegawaian dan tutor b. Penyediaan dan perawatan sarana prasarana c. Penyediaan media dan bahan pembelajaran d. Biaya operasional seperti transport, listrik, pulsa telepon, dan iternet.
|
8 | Proses pembelajaran | Model pembelajaran sekolah rumah : a) PAKEM PAKEM adalah kepanjangan dari pembelajar-an aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. PAKEM merupakan suatu pendekatan pembelajaran yang mengupayakan agar peserta didik aktif, kreatif, dan merasa senang terlibat dalam pembelajaran. Teknik pembelajaran yang ditempuh agar tercipta suasana menyenangkan, misalnya: (1) belajar sambil bermain, (2) belajar dengan terjun langsung ke lapangan, (3) melakukan penyelidikan/inkuiri, (4) bermain peran, atau (5) belajar dalam kelompok. Inti dari pembelajaran model PAKEM adalah kegiatan yang dikerjakan oleh peserta didik harus bersifat menantang agar mereka dapat mengembangkan potensinya untuk berpikir secara kreatif, mengungkapkan pikirannya secara bebas, dan memecahkan masalah secara inovatif dan kreatif. Model pembelajaran PAKEM dapat digunakan untuk mata pelajaran apa saja. b) Komunikatif Pendekatan komunikatif adalah model pembelajaran yang berbasis komunikasi aktif sesuai dengan latar atau konteks antara peserta didik-pendidik dan peserta didik-peserta didik. Keterampilan yang paling ditekankan pada pendekatan ini adalah kemampuan berkomunikasi atau kemampuan untuk mengemukakan pendapat, misalnya: (1) pada pembelajaran tentang topik banjir, secara komunikatif pendidik dapat mengarahkan materi tersebut ke masalah pembabatan hutan, erosi, atau reboisasi; (2) pada pembelajaran yang berkaitan dengan gotong royong, pendidik secara komunikatif dapat mengarahkan pembelajaran ke materi kerja sama, toleransi, atau keadilan. Model pembelajaran komunikatif dapat digunakan untuk mata pelajaran bahasa. c) STM STM adalah singkatan dari Sain Teknologi dan Masyarakat. Pendekatan STM merupakan perekat yang mempersatukan sains, teknologi dan masyarakat. Ciri khusus pendekatan ini adalah: (1) difokuskan pada isu-isu sosial di masyarakat yang terkait dengan sains dan teknologi, (2) diarahkan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi ilmiah, (3) tanggap terhadap karir masa depan dengan mengingat bahwa kita hidup dalam masyarakat yang bergantung pada sains dan teknologi, dan (4) evaluasi belajar ditekankan pada kemampuan peserta didik dalam memperoleh serta menggunakan informasi ilmiah untuk memecahkan masalah. Model pembelajaran STM dapat digunakan untuk mata pelajaran IPA. d) CTL CTL adalah kepanjangan dari Contexual Teaching and Learning. CTL merupakan model pembelajaran yang menekankan pada aktifitas peserta didik secara penuh, baik fisik maupun mental, sehingga benar-benar menjadi proses berpengalaman dalam kehidupan nyata (bukan hafalan). Kelas dalam pembelajaran CTL bukan sebagai tempat untuk memperoleh informasi, tetapi sebagai tempat untuk menguji data hasil temuan mereka di lapangan. e) SEA SEA adalah kependekan dari Strater Experiment Approach. SEA merupakan suatu pendekatan komprehensif dalam pembelajaran sains. Pendekatan ini berorientasi pada proses bagaimana peserta didik menemukan konsep-konsep sains yang sedang dipelajari. Konsep dimaksud mencakup aspek kognitif dan keterampilan psikomotorik. Model pembelajaran SEA dapat digunakan untuk mata pelajaran sains. |
9 | Evaluasi | 3. Penilaian hasil pembelajaran peserta didik Sekolahrumah dilakukan oleh: a. pendidik; Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar. b. satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan nonformal atau satuan pendidikan formal bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan. c. penilaian oleh pemerintah Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan melalui UN/UNPK yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompentensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Sedangkan untuk prosesnya dapat melalui penilaian maupun pengawasan secara berkala yang berasal dari dinas Pendidikan daerah Penilik/pengawas sekolah rumah. Dan evaluasi berkala yang berasal dari peserta didik Maupun tenaga pendidikan lainnya dengan acuan: a. peserta didik mampu mengikuti dengan baik b. peserta didik yang semakin bertambah tiap semesternya c. eksistensi lembaga d. keadministrasian dan kearsipan yang teratur e. pencatatan dan pelaporan keuangan yang transparan f. adanya program keberlanjutan dari lembaga
|
10 | Kerjasama | a. Kemitraan yang dilakukan adalah berbentuk (1) penyusunan persiapan pembelajaran,maka baik pihak penyelenggara maupun dinas pendidikan memberikan asistensi tentang bagaimana menyusun perangkat pembelajaran yang sesuai dengan standar nasional pendidikan (2) pengembangan kurikulum, bentuk kerjasamanya adalah pemberian pengetahuan tentang standar isi dan proses pendidikan, misalnya sekolahrumah yang akan diselenggarakan adalah sekolahrumah untuk siawa SD, maka pihak dinas pendidikan wajib memberikan pemahaman tentang standar isi dan proses pendidikan SD. Asistensi tetap dilakukan sampai pada tahap akhir, yaitu dokumen kurikulum SD sekolahrumah dan (3) penyusunan model evaluasi belajar, maka pihak dinas pendidikan memberikan kisi-kisi soal evaluasi yang akan dikembangkan oleh sekolahrumah. b. Lembaga atau sekolah rumah Komunitas ini dapat bekerjasama dengan beberapa mitra terkait : a. PKBM atau lembaga yang menangani program kesetaraan maupun sekolah rumah b. Komunitas ASAH pena dan sejenisnya c. Dinas pendidikan setempat d. Sekolah formal yang telah dirwkomendasikan oleh dinas pendidikan setempat
|
11 | Kurikulum | a. Kurikulum yang diterapkan dalam Sekolahrumah mengacu kepada kurikulum nasional. b. Penyelenggara Sekolahrumah wajib mengajarkan pendidikan Agama, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa Indonesia. c. Kurikulum nasional sebagaimana dimaksud pada no 1 yang digunakan dapat berupa kurikulum pendidikan formal atau kurikulum pendidikan kesetaraan, dengan memperhatikan secara lebih meluas atau mendalam bergantung pada minat, potensi, dan kebutuhan peserta didik.
d. Mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi Lulusan (SKL) |