Solusi Alternatif guna Mengurangi Anak Putus Sekolah Wajib belajar 9 Tahun
dalam MK Problematika PLS
Oleh
Fendik Setyawan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan tiang pucang kebudayaan dan fondasi utama untuk membangun peradaban sebuah bangsa. Arti penting kesadaran pendidikan menentukan kualitas kesejahteraan sosial lahir batin masa depan. Pendidikan memiliki peranan strategis menyiapkan generasi berkualitas untuk kepentingan masa depan.
“Pendidikan sebagai salah satu kunci penting dalam proses perkembangan untuk memajukan suatu bangsa dapat dikatakan demikian manakala tingkat pendidikan suatu negara dikatakan tinggi, setidaknya peradaban dan pola pikir masyarakat di negara tersebut haruslah tinggi pula”[1].
Dirasakan atau tidak, pendidikan merupakan faktor penting dalam memartabatkan negara maupun meningkatkan kemajuan secara majemuk sebuah negara. Tanpa pendidikan, kemajuan sebuah bangsa akan semakin pudar tergerus oleh maraknya perkembangan zaman yang menuntut pemahaman keilmuan yang satu-satunya jalan adalah dengan meningkatkan taraf pendidikan tersebut.
Rendahnya tingkat dan kesadaran akan pentingnya pendidikan di Indonesia merupakan pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi pemerintah guna memajukan peradaban dan tingkat kehidupan yang lebih baik dan mandiri. Rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia mendorong timbulnya berbagai permasalahan sosial yang kian hari semakin meresahkan bangsa Indonesia. Salah satu faktor yang dapat menjadi tolak ukur rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia adalah tingginya angka putus sekolah anak usia produktif (usia sekolah). Selain tingginya angka putus sekolah, rendahnya minat anak bahkan orang tua untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dirasakan masih sangat kurang. Adapun satu hal pokok di atas dapat menjadi satu alasan betapa rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia yang memang bila ditelaah lebih mendalam bukan hanya pemerintah saja yang perlu berpikir jauh, namun masyarakat dan tentunya para orang tua harus memahami benar betapa pentingnya pendidikan untuk bekal hidup maupun sebagai anggota dalam sistem tatanan masyarakat yang berbangsa dan bernegara.
Kelangsungan hidup bangsa kedepan berada ditangan anak-anak dimasa sekarang. Jika menginginkan kesenangan dimasa yang akan datang maka anak juga memperoleh haknya dimasa sekarang. Misalnya tempat bermain, pendidikan, jaminan kesehatan, dan lain sebagainya. Sebagai perwujudan rasa tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup bangsa. Anak merupakan bagian dari generasi muda, penerus cita-cita, dan perjuangan bangsa. Disamping itu, anak merupakan sumber daya manusia yang perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan dari berbagai ancaman dan gangguan agar supaya hak-haknya tidak terabaikan.[2]..
Pada kenyataan dimasyarakat tidak semua kebutuhan untuk anak terpenuhi. Salah satunya dibidang pendidikan. di dalam pendidikan Terdapat banyak anak putus sekolah (formal). Keadaan lingkungan yang kurang mendukung, ekonomi, geografi, sosial ekonomi menjadi faktor penyebab anak putus sekolah. Putus sekolah bukan merupakan salah satu permasalahan pendidikan yang tak pernah berakhir. Masalah ini telah berakar dan sulit untuk dipecahkan.
Data Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Pendidikan Nasional menunjukkan jumlah anak putus sekolah di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2006 jumlahnya 899.786 anak. Setahun kemudian bertambah sekitar 20 % menjadi 899.986 anak. dari jumlah penduduk kelompok sekolah yang bersekolah 55,318,077 anak.
Upaya pencegahan dilakukan pemerintah. Diantaranya dengan Mengamati, memperhatikan permasalahan-permasalahan anak. permasalahan anak secara internal mencangkup Tidak ada motivasi diri, Malas untuk pergi sekolah karena merasa minder, Tidak dapat bersosialisasi dengan lingkungan sekolahnya. Menyadarkan orang tua tentang pentingnya pendidikan demi menjamin masa depan anak serta memberikan motivasi belajar kepada anak.
Motivasi merupakan keadaan internal seseorang yang mendorong orang tersebut untuk melakukan sesuatu. Tidak hanya itu, motivasi juga berkaitan dengan dengan keseimbangan atau equilibrium yaitu upaya untuk dapat membuat diri memadai dalam menjalani hidup[3].
Pembelajaran akan bisa berjalan lancar jika diiringi motivasi yang berkelanjutan. Memberikan motivasi secara bertahap dan terus-menerus sangat diperlukan. Penekanan ini ditujukan untuk orang tua. Orang tua bertanggung jawab penuh atas kebutuhan yang diperlukan oleh anak. untuk mengembangkan anak, membutuhkan partisipasi secara menyeluruh dari orang tua. Karena dengan adanya partisipasi orang tua untuk memberikan dorongan belajar anak, akan menumbuhkan semangat belajar.
Karya ilmiah ini berjudul “Solusi alternatif guna mengurangi anak putus sekolah wajib belajar 9 tahun” judul ini signifikan untuk dibahas karena melihat permasalahan belum tuntasnya putus sekolah di Negara ini. Peran pendidikan luar sekolah sangat diperlukan. Untuk membantu menyeleseikan masalah putus sekolah.
B. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan karya tulis ilmiah yaitu :
- Memaparkan konsep dan penyebab anak putus sekolah
- Menyajikan alternatif solusi dan konsep solusi penanggulangan anak putus sekolah
[sociallocker]
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan latarbelakang dan tujuan penulisan dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
- Pengertian Pendidikan dan anak putus sekolah
- Hak-hak anak
- Faktor-faktor yang mempengaruhi anak putus sekolah dan Dampaknya pada anak putus sekolah
Pengertian dan Peran pendidikan luar sekolah dalam menangani anak putus sekolah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan dan Anak Putus Sekolah
Manusia pada hakekatnya adalah makluk yang dapat dididik. Disamping itu menurut lengeveld manusia itu adalah animal educandum artinya manusia itu pada hakekatnya adalah makluk yang harus dididik, dan educandus artinya manusia adalah makluk yang bukan hanya harus dididik dan dapat dididik tetapi juga dapat mendidik[1]. Dari kedua istilah tersebut dijelaskan bahwa pendidikan itu merupakan keharusan mutlak pada manusia atau pendidikan itu merupakan gejala yang layak dan sepatutnya ada pada manusia. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS :
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”[2].
Pengertian tersebut, pendidikan merupakan upaya yang terorganisir. memiliki makna bahwa pendidikan dilakukan oleh usaha sadar manusia dengan dasar dan tujuan yang jelas. ada tahapannya dan ada komitmen bersama didalam proses pendidikan itu. Berencana mengandung arti bahwa pendidikan itu direncanakan sebelumnya, dengan suatu proses perhitungan yang matang dan berbagai sistem pendukung yang disiapkan. Berlangsung kontinyu artinya pendidikan itu terus menerus sepanjang hayat. Selama manusia hidup proses pendidikan itu akan tetap dibutuhkan. Pengertian pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara dalam Suwarno yaitu : “Pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk mewujudkan perkembangan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek), dan jasmani anak, menuju kearah menuju kedewasaan dalam arti kesempurnaan hidup yakni kehidupan dan penghidupan anak-anak yang selaras dengan alamnya dan masyarakat”[3].
Konsep fikiran pedidikan Ki Hajar Dewantara diharapkan mampu memberikan wacana bahwa pendidikan selaras. Selaras disini, ilmu yang diperoleh nantinya dapat diaplikasikan dalam kehidupan nyata di masyarakat dan lingkungan.
“Garis-garis Besar Haluan Negara 1978 menyatakan bahwa, pendidikan nasional berdasarkan atas pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa, kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan Negara[4]”.
Jadi menurut GBHN, tujuan pendidikan ada 4 yaitu pengembangan pribadi, pengembangan warga Negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa[5]. Pengembangan pribadi meliputi pengembangan mental, spiritual. Pengembangan warga Negara lebih cenderung pada kesempatan memperoleh fasilitas pendidikan yang layak, pengembangan kebudayaan mencangkup pelestarian kebudayaan yang ada di Indonesia karena di Indonesia terdapat berbagai macam budaya dan suku, pengembangan bangsa kearah pembangunan secara fisik layanan kesehatan, fasilitas publik.
Wajib belajar merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs)[6].
Program pendidikan wajib belajar 9 tahun[7], pada hakekatnya berfungsi memberikan pendidikan dasarsetiap warganegara agar masing-masing memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar yang diperlukan untuk dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks pembangunan nasional wajib belajar 9 tahun adalah suatu usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar memiliki kemampuan untuk memahami dunia, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, mapun meningkatkan kualitas hidup dan martabatnya, dan wajib belajar diartikan sebagai pemberian kesempatan belajar seluas-luasnya kepada kelompok usia sekolah untuk mengikuti pendidikan dasar tersebut.
Penetapan umur untuk anak disetiap Negara dan bidang kegiatan berbeda menurut kepentingan masing-masing. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan[8].
Dilain sisi pelaksanaan pendidikan wajib belajar 9 tahun diwarnai permasalahan. Yaitu banyaknya anak putus sekolah. Putus sekolah adalah proses berhentinya siswa secara terpaksa dari suatu lembaga pendidikan tempat dia belajar. Pembelajaran yang dilakukan disekolah formal. Istilah putus sekolah dimaksudkan untuk semua anak yang tidak menyeleseikan pendidikan 6 tahun sekolah dasar dan mereka yang tidak memiliki ijazah SD[9]. Menurut Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 bahwa anak terlantar yakni anak yang kebutuhannya tidak terpenuhi secara wajar, baik kebutuhan fisik, mental, spiritual maupun sosial. Kebutuhan fisik meliputi pakaian, tempat tinggal, makan. Kebutuhan mental meliputi dorongan motivasi dari orang tua, teman, saudara. Sedangkan spiritual dapat melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dipeluk.
[1] Langeveld, Dr. M.J.,beknopte Theoretische paedagogiek, Terjemahan oleh FIP IKIP Bandung
[2] UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS
[3] Ki Hajar Dewantara dalam Suwarno.1982. Pengantar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Aksara Baru
[4] Tap.II/MPR/1983 tentang GBHN
[5] Mardiatmadja B.S. 1986. Tantangan Dunia Pendidikan. Yogyakarta: Kanisius
[6] Wajib Belajar 9 Tahun, <URL:http://id.wikipedia.org/wiki/Wajib_Belajar> (akses 01-04-11)
[7]Gerakan pendidikan wajib belajar sebagai suatu gerakan secara nasional dan sekaligus sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional dimulai sejak Pelita IV. Pada hari pendidikan nasional tanggal 2 Mei 1984 secara resmi Presideen Suharto mencanangkan dimulainya pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar. Pada tahap ini penyelenggaraan pendidikan wajib belajar masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar (SD). Berbeda dengan pendidikan wajib belajar tahun 1950, maka pendidikan wajib belajar tahun 1984 ini lebih diarahkan kepada, anak-anak usla, 7-12 tahun.
[8] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak BAB I Pasal 1 ayat 1
[9] Muclisoh.1998. Beberapa Penyebab Murid Mengulang Kelas, putus sekolah dan melanjud sekolah dari SD ke SLTP. Jakarta:CPCU
[1] Syafaruddin dan Anzizhan. 2004. Sistem Pengambilan Keputusan Pendidikan.Jakarta: Grasindo,h.1.
[2] Sri Sugiharti. 2005. Penjajagan Kebutuhan Tentang Pemenuhan Hak Anak di Dusun V Peranti Desa Gadingharjo Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul DIY. Yogyakarta : Balitbang BKKBN DIY
[3] Supano suhaenah.2001.membangun kompetensi belajar.Jakarta: Diknas Pusat
Artikel Lengkap Silahkan Download disini dengan LOGIN terlebih dahulu
COVER - Solusi Alternatif guna Mengurangi Anak Putus Sekolah Wajib belajar 9 Tahun (32.8 KiB, 820 hits)
ISI - Solusi Alternatif guna Mengurangi Anak Putus Sekolah Wajib belajar 9 Tahun (383.6 KiB, 1,226 hits)
Referensi Kutipan - Solusi Alternatif guna Mengurangi Anak Putus Sekolah Wajib belajar 9 Tahun (40.3 KiB, 757 hits)
[/sociallocker]