Pengertian Pamong Belajar adalah

Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2012 mengatakan bahwa pamong belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksana teknis (UPT) /unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Pamong belajar pun diharapkan bisa melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Namun dalam pelaksanaannya, tupoksi pamong belajar itu berbeda sesuai dengan posisi dimana pamong belajar berada. Ada pamong belajar yang bergelut di instansi yang bernama P2PNFI, juga ada yang berkutat di BPPNFI atau BPKB maupun SKB. Namun, nama-nama lembaga itu bisa berbeda di masing – masing daerah, sesuai dengan selera penguasa otoda dalam menamai lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan nonformal (PNF kini berganti nama jadi PAUDNI, pendidikan anak usia dini, nonformal dan informal). Tupoksi yang kontroversial itu adalah dalam hal melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pengembangan model.

Dimana, porsi KBM lebih banyak ditangani oleh pamong belajar SKB, namun tidak pernah melakukan pengembangan model, lebih tepatnya pamong belajar SKB tidak diberi dana untuk melakukan kegiatan pengembangan model. Begitu juga sebaliknya, pamong belajar P2PNFI, BPPNFI dan BPKB lebih berfokus melakukan pengembangan model, hanya sesekali melaksanakan KBM sebagai fasilitator pada sebuah Diklat (itu pun tidak semua pamong belajar berkesempatan, hanya mereka yang ‘laku’ saja yang selalu dipakai).

Sudah menjadi nasibnya jika pamong belajar SKB selalu melaksanakan, mungkin lebih tepatnya menyelenggarakan berbagai program PNF yang wajib diagendakan sesuai jatah dari APBD (selain program titipan dari pusat).

Pamong Belajar adalah PNS. Mulai dari kegiatan identifikasi ini itu, sampai penentuan tutor, panti belajar dan waktunya pun selalu dilakukan tanpa pamrih ‘neko-neko’. Dan bukan pemandangan yang aneh jika seorang pamong belajar SKB secara terjadwal melakukan perjalanan panjang dari desa ke desa mengisi hari hari kerjanya, berkilo-kilo tanpa peduli hujan dan panas dalam rangka memerankan diri sebagai tutor yang melayani kelompok belajar binaannya, dari situ, sedikit demi sedikit mereka mengais butiran angka kredit.

Saking sibuknya ngurusi KBM, mereka sampai tidak sempat melakukan tupoksi lainnya, yaitu melakukan pengkajian program dan pengembangan model PNFi, apalagi mengerjakan pengembangan profesi dalam bentuk karya tulis. Mungkin kondisi yang demikian inilah menyebabkan profesi pamong belajar kurang menjadi tolehan banyak pihak, termasuk dari si pembuat kebijakan dan pejabat setempat, sehingga teriakan-teriakan nakal tentang penyetaraan hak seperti tunjangan profesi, uji kompetensi, batas usia pensiun, dan sertifikasi agar sejajar dengan guru formal kurang mendapat respon yang meyakinkan selain janji – janji yang cukup menghibur. Artinya, pananganan persoalan yang mengakibatkan terabaikannya ‘kesejahteraan’ pamong belajar masih pada tahap retorika.

Agar tupoksi pamong belajar di semua lini bisa dilaksanakan secara merata, ada wacana yang dimunculkan oleh Cak Mul, seorang pamong belajar SKB Situbondo agar semua pamong belajar melakukan kolaborasi dalam melaksanakan pengembangan model PNFi dan unsur kegiatan lain yang diamanatkan oleh Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya. Artinya, pamong belajar SKB yang banyak tahu lapangan dilibatkan dalam hal identifikasi, mobilisasi, pengkondisian dan penentuan lokasi uji coba model. Selain itu pamong belajar SKB pun merupakan orang pertama yang akan melaksanakan model-model yang dikembangkan oleh pamong belajar BPKB, BPPNFI dan P2PNFI sebelum lembaga lain, hal ini mengingat SKB merupakan lembaga percontohan program PNF di daerah. Dengan kata lain, kalau SKB saja tidak tahu dan tidak mau menggunakan model dalam KBM nya, apalagi lembaga mitra. Disinilah peran pamong belajar SKB sebagai “Corong” dalam mempromosikan hasil pengembangan model perlu dimanfaatkan sesuai azas simbiosa mutualisma [eBas/bppnfi_online]

Comments

4 tanggapan untuk “Pengertian Pamong Belajar adalah”

  1. Avatar Mulyono Aja

    ada Kepmenpan baru lagi ya…. apa yang ber nomor 15 tahun 2010 dah diganti dengan nomor 15 tahun 2012………………mohon tinjau kembali.

  2. Avatar Mulyono Aja

    itulah nasib kalo tidak mau dibilang musibah bagi pamong Belajar SKB,.. yang hanya melakukan tupoksi PBM, tetapi di ribetkan dengan segala macam tugas tambahan sebagai pengelola program dan kepanitiaan dalam program kegiatan, ………..

  3. Avatar AGUSTITO
    AGUSTITO

    Mohon ada perhatian utk PAMONG BELAJAR karena sebelum ini saya juga GURU dan Insya…saya tahu apa yang terjadi

  4. Avatar adi

    kata guru enakan jadi pamong belajar byk uang proyek? meski kadang dilaksanakan dgn tanda kutip. trus kata pamong belajar enakan jadi guru bisa dapat sertifikasi gaji double, muridnya udah tersedia lg gak di cari kesana sini. yang lebih enak adalah pamong gak ada kerjaan, angka keridit di ada-adakan berbagai macam cara. gaji tinggi trus dia bisa usaha lg di luaran…heeeeeeee

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *