Penanganan kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam kasus yang terjadi pada 2007 itu, total uang yang diduga diselewengkan mencapai Rp 77 miliar.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sudah menangani kasus itu sejak mencuat pada 2007. Namun hingga saat ini kasus yang disinyalir melibatkan sejumlah pejabat di provinsi tersebut berjalan di tempat. “Jika Kejaksaan tidak bisa melanjutkan kasus itu, KPK siap mengambil alih penanganannya,” kata Abraham Samad saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Senin, 5 Mei 2014.
Abraham Samad berada di Kupang bersama Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Kepada Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo, dan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Yunus Husein.
Mereka menghadiri acara pelatihan sinergi dan kapasitas penegak hukum di NTT dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menurut Abraham, kasus PLS masih ditangani oleh Kejaksaan. Karena itu, saat ini KPK terus berkoordinasi dengan Kejaksaan guna memberikan supervisi.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan kasus korupsi dana PLS masih ditangani Kejaksaan Tinggi NTT. Jajarannya masih terkendala soal aliran dana. Kejaksaan sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana PLS tersebut. “Siapa saja yang akan dijadikan tersangka akan diketahui setelah diperoleh data dari PPATK,” ujarnya. “Proses penyelidikannya masih terus dilakukan.”
Sumber http://www.tempo.co/read/news/2014/05/05/058575465/KPK-Siap-Ambil-Alih-Kasus-Korupsi-Rp-77-M-di-NTT
Tinggalkan Balasan