Konsep PLS Lahir dari Ketidak Utuhan Pemahaman Konseptual Unit Sosial Informal, Unit Sosial Nonformal, dan Unit Sosial Formal Kemungkinan besar, dahulu pada saat membahas atau memahami sosiologi ada beberapa bahasan yang terlewatkan, Sehingga konsep informal, nonformal, dan formal hanya dianggapkan sebagai klasifikasi hasil pemikiran pendidikan untuk keperluan KAPLINGISASI pendidikan saja. Pada ahirnya konsep informal, nonformal, dan formal tercerabut dari substansinya sebagai unit sosial yang harus dipandang secara utuh (sistemik) dan sendiri-sendiri, karena masing-masing telah memiliki hakekat kespesifikannya.
Konsep unit sosial secara keilmuan sebetulnya sudah merujuk pada pengertian sistem. Artinya setiap sesuatu yang disebut unit sosial di dalamnya telah lengkap PRANATAnya. Pranata adalah satu aturan yang mengatur seluruh aktifitas anggota unit sosial dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti dalam unit sosial informal (keluarga) di dalamnya sudah ada pranata pendidikannya yang spesifik, pranata ekonominya yang spesifik, pranata kesehatannya yang spesifik, pranata rekreasi, dan hiburannya yang spesifik, pranata ilmunya yang spesifik, domestik institutionnya yang spesifik pula. Demikian juga dengan unit sosial nonformal atau masyarakat atau kesatuan sosial manusia yang terikat dan diikat oleh kesamaan darah (gemeinschaft by blood), atau kesamaan wilayah tempat tinggal yang jelas batas2 teritorinya (gemeinschaft by place) dan atau terikat dan diikat oleh kesamaan budaya adat istiadat telah pula memiliki pranata-pranata seperti unit sosial diatas yang spesifik pun demikian dengan unit sosial formal yaitu suatu kesatuan sosial manusia yang sengaja dibentuk untuk mengejar pamrih dunia telah memiliki set pranatanya sendiri yang spesifik yang berbeda dengan set pranata unit sosial informal dan nonformal.
Perbedaan antara unit sosial informal, nonformal, dan formal terletak dari dasar terbentuknya masing-masing unit sosial diatas dan dari dasar terbentuknya pranata.
Dasar terbentuknya unit sosial informal (keluarga) adalah cinta kasih kemudian diperkuat dengan tali perkawinan. Setalah lahir anak-anak, maka ikatan dengan orang tuanya adalah ikatan darah dan kasih sayang. Cinta kasih bukanlah buatan manusia. Aturan yang dipakai pada saat pernikahan bukanlah buatan manusia, melainkan aturan agama. Juga dengan ikatan darah dan kasih sayang bukanlah buatan manusia. Hal-hal yang bukan buatan hasil akal manusia inilah yang kemudian mendasari terbentuknya pranata keluarga. Oleh karena itulah kluarga disebut sebagai unit sosial informal. Ini artinya melampaui atau mengatasi sedangkan formal berasal kata form yang mengandung arti bentuk hasil akal pikiran manusia. Jadi unit sosial informal (keluarga) adalah unit sosial yang seharusnya bebas dari intervensi manipulasi akal pikiran manusia. Arti lainnya keluarga (unit sosial informal) adalah dimensi fitrah manusia yang akan membentengi manusia itu sendiri dari pendehumanisasian yang diakibatkan oleh manipulasi akal pikiran manusia. Konsekwensi logis dari demi terciptanya benteng yang kokoh untuk melindungi kefitrahan manusia tersebut adalah MENEMPATKAN NILAI-NILAI AGAMA YANG DIIMANINYA SEBAGAI ESENSI PRANTA PENDIDIKAN INFORMAL.
Dasar dari terbentuknya unit sosial nonformal (masyarakat) adalah kesamaan darah (turunan), kesamaan tempat tinggal dan atau kesamaan adat istiadat atau budaya. Kesamaan darah, tempat tinggal, dan adat istiadat bukanlah diciptakan oleh akal pikiran manusia, namun terbentuk secara alami. Hal-hal alami ini menjadi salah satu dasar terbentuknya pranata unit sosial nonformal. Termasuk pranata pendidikannya. Oleh karena itu, unit atau kesatuan sosial manusia ini disebut unit sosial nonformal. Non sama dengan tidak, formal artinya bentuk yang dihasilkan sepenuhnya oleh hasil proses berpikir manusia. Jadi Unit sosial nonformal adalah unit sosial yang keberadaanya tidak sepenuhnya diciptakan oleh manusia. Walaupun demikian dalam unit sosial nonformal sudah masuk unsur hasil pemikiran manusia, karena sudah adanya campur tangan adat istiadat atau budaya sebagai bentuk dari hasil proses mengejawantahkan nilai-nilai agama atau keyakinan yang diimaninya oleh akal pikiran manusia. Nilai adat budaya ini kemudian menjadi dasar yang melengkapi terbentuknya pranata unit sosial nonformal. Dengan demikian ESENSI PRANATA PENDIDIKAN UNIT SOSIAL NONFORMAL ADALAH NILAI-NILAI AGAMA YANG DIIMANINYA DAN NILAI-NILAI LUHUR ADAT KEBUDAYAAN SETEMPAT YANG DALAM PROSESNYA DISTIMULIR OLEH KONDISI LINGKUNGAN HIDUPNYA.
Dasar terbentuknya unit sosial Formal adalah akal pkiran manusia sepenuhnya yang diarahkan demi untuk tercapainya pamrih dunia. Untuk tercapainya pamrih dunia, manusia mengembangkan ilmu yang sesui dengan maksudnya tersebut. Maka lahirlah ilmu formal. Dari ilmu formal tersebut lahirlah ilmu untuk mengatur tindakan manusia agar terarah terhadap tujuan duniawinya. Maka lahirlah ilmu hukum positif, management dan lain sebagainya.
Oleh karena itulah unit sosial ini disebut unit sosial formal. Formal bersal dari kata form artinya bentuk yang dihasilkan oleh akal pikiran manusia. Dengan demikian arti unit sosial formal adalah satu kesatuan sosial manusia yang sengaja dibentuk untuk mencapai pamrih dunia. Sebagaimana paparan formal diatas, seluruh pranata yang ada dalam unit sosial formal ini yg kemudian disebut juga dengan Regulasi, birokrasi dasarnya atau lahir sepenuhnya dari hasil akal pikiran manusia. Termasuk Pranata pendidikannya.
Dengan ketidak utuhan pemahaman secara konseptual tentang unit sosial in formal,unit sosial nonformal, dan unit sosial formal tersebut, maka kemudian bisa dimaklumi bila pranata pendidikan informal dan pranata pendidikan nonformal dirangkum dan disinonimkan menjadi konsep PLS yang sebenarnya bila bersedia menganalisa secara jernih, PLS itu tiada lain adalah nama lain (alias) dari pranata pendidikan formal itu sendiri. Karena konsep PLS sebenarnya adalah produk yang datangnya dari pihak unit sosial formal yang dihasilkan melalui proses pendidikan formal, dengan cara berpikir formal, dengan mempergunakan ilmu formal, disertai oleh mentalitas formal dan dalam prakteknya menerapkan tradisi-tradisi formal. Kemudian untuk melegalisasi agar konsep PLS ini terlihat bersinergi dan sistemik dalam konstruk sistem keilmuan, maka didasarilah dengan filosofi pragmatis seraya berpegang pada teori kebenaran konsensus. Jadilah konsep PLS yang diterapkan dan dipraktekan dalam unit sosial ini formal dan unit sosial nonformal seolah ajeg, membumi, universal, dan berdaya guna progresif. Padahal dengan cara-cara seperti itu bangsa ini sedang digiring oleh kekuatan supra empiris untuk dijadikan bangsa yang ber insight dan bermental formal sebagai kondisi untuk me-universalkan kebenaran produk berpikir mereka, kehendak mereka dan VESTED INTEREST mereka….Wallahu a lam. (Roni)
Di Tulis Oleh
Roni Badra Hirawan
Tinggalkan Balasan