MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN NASIONAL MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia bangsa yang diatur dengan undang-undang. Amanat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 pada pasal 5 ayat 1 menyebutkan dengan tegas bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
Pendidikan yang bermutu sesuai konstitusi dilakukan melalui sebuah desain kebijakan pendidikan yang terintegrasi dalam satu sistem pendidikan nasional. Sistem inilah yang menopang berbagai macam program dan kebijakan pendidikan agar kualitas pendidikan nasional menjadi semakin baik. Karena itu, mutu pendidikan nasional akan meningkat bila pemerintah mampu mendesain sistem pendidikan nasional (kurikulum) yang sesuai dengan persoalan, tantangan, konteks dan kebutuhan bangsa Indonesia di masa depan yang ditandai dengan beranekaragam kondisi sosial, ekonomi, geografis dan budaya yang terbentang dari Aceh sampai Papua.
Sistem pendidikan nasional seantiasa terkait dengan empat kebijakan utama, yaitu desain kurikulum, desain eksekusi kurikulum dan metode pengajaran yang dibutuhkan, kualitas materi buku ajar (isi pembelajaran) dan sistem evaluasi dan penilaian (sistem asesmen). Keempat hal ini, bila didesain dengan baik akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Sejak UU Sisdiknas diundangkan pada 2003, telah ada berbagai kebijakan pendidikan dan desain kurikulum yang diterapkan. Sayangnya, ini semua belum mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional seperti yang diharapkan. Desain kebijakan nasional, seperti Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru, implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan yang terakhir Kurikulum 2013 belum mampu meningkatkan kualitas pendidikan kita. Dari tahun ke tahun, kualitas siswa Indonesia dalam setiap kepesertaan ujian dan kajian internasional, seperti PISA, TIMMS, PEARLS menunjukkan bahwa kualitas pendidikan kita masih jauh dari harapan.
2.1. Polemik Kurikulum 2013
Kebijakan pendidikan Kurikulum 2013 sejak awal pembentukannya telah polemik dan debat di banyak kalangan. Di satu sisi, keterlibatan banyak pihak ini merupakan sebuah tanda adanya partisipasi publik dan perkembangan sebuah nilai-nilai demokrasi, di mana kebijakan pendidikan tidak lagi menjadi monopoli para birokrat, terutama mereka yang menduduki posisi pengambil kebijakan di Kemendikbud. Di sisi lain, kita masih melihat keterlibatan publik ini kurang mendapat apresiasi yang baik. Ini terbukti dari belum didengarnya aspirasi publik, bahkan yang berasal dari kalangan praktisi dan akademisi sekalipun. Perangkat struktural-birokrasi ternyata belum mampu menyerap aspirasi publik ini sebagai bagian penting dari legitimasi mereka sebagai pengelola pendidikan nasional. Padahal, bila para pemegang kebijakan pendidikan mendengarkan masukan publik, desain dan implementasi kebijakan Kurikulum 2013 tidak akan carut marut seperti sekarang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mewarisi sedugang persoalan yang disisakan oleh menteri sebelumnya. Anies mengemban amanat revolusi mental Jokowidodo sebagai salah satu janji dalam kampanyenya untuk merevisi Kurikulum 2013 dan sistem Ujian Nasional. Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 106 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara eksplisit menempatkan posisi Anies sebagai penerus kesalahan dan kekeliruan kebijakan pendidikan sebelumnya. Anies tetap meminta 6221 sekolah dengan jumlah total siswa sekitar 37 juta untuk melanjutkan implementasi Kurikulum 2013. Ironisnya, meskipun permendikbud hanya mengatur pelaksanaan Kurikulum 2013 di 6221 sekolah yang telah melaksanakannya selama 3 semester, dalam juknis pelaksanaan, Kurikulum 2013 ternyata juga boleh dilakukan oleh sekolah mandiri (yang tidak ditunjuk pemerintah, tetapi mau mempergunakan Kurikulum 2013). Bahkan, di beberapa daerah, kepala daerah dan kepala dinas justru mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Permendikbud ini.
Telah banyak analisis, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi yang menunjukkan bahwa Kurikulum 2013 telah cacat dan rapuh, bukan hanya secara teknis dan implementatif, melainkan juga secara konseptual dan substansial. Ada beberapa proses pergantian Kurikulum yang tidak dilaksanakan, seperti analisis pemetaan, komunikasi dengan para pemangku kepentingan, uji coba pionering, kontrol desain buku dan implementasi sistem evaluasi. Struktur bangunan kurikulum yang rapuh, bila dipaksakan untuk diterapkan akan merugikan para siswa yang menjadi ‘kelinci’ percobaan kebijakan pendidikan.
Persoalan Kurikulum 2013 sesungguhnya hanya bisa diberereskan dengan cara menghentikan secara total pelaksanaannya di semua jenjang pendidikan, merevisi kembali konsep-konsep dasar yang melatarinya, kembali mendesain silabus, merancang ulang buku ajar, membenahi sistem evaluasi mikro (penilaian dalam kelas) dan makro (sistem Ujian Nasional), serta melakukan pengembangan kapasitas guru dan pemenuhan standar-standar yang dibutuhkan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Tanpa revisi fundamental ini, implementasi Kurikulum 2013 hanya akan meneruskan dan mempraktikkan kesalahan demi kesalahan yang semakin menjauhkan pendidikan nasional dari tujuan yang diharapkan.
2.2. Tantangan Revisi Kurikulum 2013
Bila kita bandingkan rationale antara naskah akademik awal saat sosialisasi Kurikulum 2013 dengan yang sekarang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memayungi secara hukum implementasi Kurikulum 2013 terdapat beberapa perubahan signifikan. Landasan filosofis dideskripsikan lebih lengkap, yaitu berdasar pada akar budaya bangsa, peserta didik sebagai pewaris budaya bangsa yang kreatif, mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik, pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Pendekatan rekonstruksi sosial ini sudah dikumandangkan oleh para pemerhati pendidikan, seperti Doni Koesoema A. sejak Kurikulum 2013 disosialisasikan. Sekarang pendekatan rekonstruksi sosial tersebut sudah masuk dalam landasan filosofis Kurikulum 2013. Sebagai sebuah proses perbaikan, Kurikulum 2013 menyempurnakan pola pikir (paradigma), seperti pembelajaran yang berpusat pada anak (peserta didik), pembelajaran interaktif, berjejaring, aktif-mencari, berbasis tim, klassikal-massa namun terindividualisasi, ilmu pengetahuan banyak (multidiscipline), dan kritis.
Sayangnya, perubahan paradigma yang bagus ini ternyata tidak disertai dengan koherensi kebijakan dalam desain implementasi, seperti struktur kurikulum, metode pelatihan guru, pembuatan buku ajar, serta desain evaluasi dan penilaian yang komprehensif yang relevan dan aktual.
Meskipun ada beberapa perubahan dalam perkembangan naskah akademik, terutama terkait dengan pendekatan pedagogis dan filosofis yang digunakan, ternyata masih terdapat beberapa konsep, pemikiran teoretis dan substansi kurikulum yang bermasalah. Konsep keliru inilah yang menimbulkan persoalan dalam implementasi (praktik mengajar, pembuatan buku ajar dan metode penilaian). Akibatnya, terjadi kebingungan dan dan kesulitan dalam proses pengajaran. Ada beberapa persoalan konseptual substansial dalam Kurikulum 2013 yang perlu mendapat perhatian untuk segera direvisi.
Pertama, konsep Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Kurikulum 2013 memperkenalkan sebuah konsep yang mengubah seluruh konstruksi kurikulum sebelumnya, yaitu konsep Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Konsep ini dalam dalam Permendikbud disebut sebagai tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti ini terdiri dari sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Kompetensi Inti, untuk tingkat sekolah dasar dijabarkan dalam kompetensi dasar yang “berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran atau mata pelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti”.
Kompetensi Inti dalam Kurikulum 2013 dipahami dalam dua makna, pertama permaknaan yang terlalu luas, seperti Kompetensi Inti Spiritual (KI-1), atau terlalu detail memotret perilaku yang diharapkan (KI-2) yang tidak dapat dikuantifikasi, terutama terkait bagaimana nilai-nilai spiritual dan sikap sosial itu dinilai dalam setiap proses belajar per tatap muka. Sedangkan definisi Kompetensi Pengetahuan dan Sikap hanya mengacu pada bentuk-bentuk proses belajar yang diharapkan, sementara tujuan dari proses pembelajaran seperti itu untuk apa tidak dijelaskan. Kompetensi Inti adalah hasil akhir yang diharapkan terjadi dalam setiap akhir proses pendidikan per jenjang. Definisi ini sangat kabur dan tidak jelas. Kompetensi Inti 1 (Sikap Spiritual) dalam Kurikulum 2013 tidak terdiversifikasi dengan baik sehingga target pembentukan keluaran pendidikan macam apa di masing-masing tingkat pendidikan tidak ada.
Desain kompetensi inti semestinya diarahkan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam Kurikulum 2013 yang dasarnya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 2003 beserta peraturan turunannya. Dalam Permendikbud No.57/2014 tentang silabus Sekolah Dasar disebutkan bahwa Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki “kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.” Tujuan pendidikan di tingkat dasar ini tidak secara jelas dipetakan dalam desain Kompetensi Inti yang ada.
Kedua, Pendekatan Spiritualisme K13. Dengan mempergunakan Kompetensi Inti sebagai pengorganisir keseluruhan pembelajaran, terutama melalui kaitan antara Kompetensi Inti 1 dengan keseluruhan proses pembelajaran, yang terjadi dalam kurikulum kita adalah sebuah pendekatan spiritual dalam setiap mata pelajaran. Apa saja yang dipelajari siswa akan dikaitkan dengan tema “menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.” Akibat dari sikap ini adalah munculnya deskripsi Kompetensi Dasar yang aneh, lucu, menggelikan, dan bertentangan dengan nalar, sebagai contoh: Mensyukuri kesempatan dapat mempelajari bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar komunikasi internasional yang diwujudkan dalam semangat belajar (KD Bahasa dan Sastra Inggris). Bahkan, Kompetensi Dasar 1.1 Kelas X untuk Matematika, ternyata isinya sama dengan Kompetensi Inti. Jadi, Kurikulum 2013 telah mengacaukan antara kompetensi keilmuan dalam mata pelajaran Matematika dan Agama.
Kurikulum 2013 sangat bermasalah dalam konsep tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar ini. Bila Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar menjadi inti atau Jiwa dari Kurikulum 2013, kita tidak tahu lagi nantinya menilai bagaimana keberhasilan proses pembelajaran dalam Kurikulum 2013.
Ketiga, Pendidikan Agama & Budi Pekerti. Kurikulum 2013 berpretensi membentuk karakter siswa Indonesia. Fokus pembentukan karakter ini seolah menjadi obsesi sehingga sikap spiritual menjadi prioritas dalam rangka pembentukan karakter yang dilakukan melalui proses pembelajaran. Akibatnya, seluruh proses pembelajaran akan dikait-kaitkan dengan sikap spiritual. Implikasi lain dari pendekatan ini adalah bertambahnya jam pelajaran agama. Penambahan jam pelajaran ini disertai dengan perubahan nama mata pelajaran agama menjadi Pelajaran Agama dan Budi Pekerti.
Penggabungan nomenklatur Pelajaran Agama dan Budi Pekerti ini sangatlah bermasalah. Kurikulum 2013 bukan hanya tidak memiliki kejelasan dan kejernihan konseptual tentang pendidikan karakter, pendidikan budi pekerti dan agama, melainkan salah mencampurkan sebuah substansi pembelajaran yang sesungguhnya memiliki ciri dan karakter berbeda. Menambah jam pelajaran agama mungkin masih bisa diterima dalam rangka membentuk karakter religius siswa. Namun, mempersatukan pendidikan agama dan pendidikan budi pekerti adalah sebuah kesalahan konseptual fatal.
Pendidikan agama itu tidak identik dengan pendidikan budi pekerti dan pendidikan budi pekerti itu tidak identik dengan pendidikan agama. Pendidikan agama itu bersifat personal (non-rasional), eksklusif, dogmatis, ritual, yang berlaku bagi penganut agama tertentu saja. Sedangkan pendidikan budi pekerti, karena terkait nilai-nilai moral bersifat universal, inklusif, komunitas, dan lebih mengacu pada praksis hidup bersama secara adil, damai, dan bermoral yang sudut pandangnya bisa diterima semua orang tanpa diskriminasi. Tentu saja, nilai-nilai universal dalam pendidikan budi pekerti ini dapat diperkuat melalui sudut pandang masing masing agama. Memberikan pengalaman tentang bagaimana cara hidup bersama untuk memperjuangkan satu nilai yang sama, kiranya lebih mendesak bagi anak-anak Indonesia, karena mereka akan harus belajar banyak tentang bagaimana menghargai perbedaan, tanpa kehilangan identitas dirinya masing-masing.
Pendidikan Budi pekerti mestinya dipisahkan dari mata pelajaran agama, sebab pendidikan budi pekerti itu lintas agama. Yang menjadi dasar bukanlah dogma agama, melainkan nilai-nilai moral kemanusiaan yang bisa didukung oleh semua manusia yang beragama dan berkeyakinan apapun.
Keempat, kekeliruan Desain Silabus. Silabus dibuat tidak mengikuti alur dan proses yang benar, melainkan dibuat justru disesuaikan dengan isi buku yang sudah jadi. Telah terjadi proses yang berjalan terbalik dalam logika penyusunan sebuah kurikulum. Mestinya, silabus disusun terlebih dahulu, baru kemudian buku ajar didesain mengikuti alur silabus. Namun, kurikulum 2013 justru sebaliknya. Kompetensi Dasar yang ada dalam silabus justru disusun berdasarkan buku yang sudah terlanjur dicetak. Lebih dari itu, Permendikbud tentang Silabus juga tidak tuntas memetakan kompetensi keilmuan yang mesti dipelajari siswa selama menjalani proses pembelajaran karena silabus yang dibahas baru silabus untuk kelas 1, 2, 4, 5, tanpa kelas 3 dan 6.
Kelima, silabus tanpa pemetaan kompetensi dasar. Format Silabus dalam Permendikbud No. 57/2014 tidak menyertakan pemetaan kompetensi dasar. Dalam buku pelajaran memang ada bagan pemetaan kompetensi dasar. Namun itu sesungguhnya hanyalah semacam jejaring pemetaan kompetensi. Bukan pemetaan kompetensi dasar lintas tema. Tidak adanya pemetaan kompetensi dasar ini akan membuat para penulis buku dan guru tidak memiliki panduan dalam mendesain posisi dan mengetahui di mana letak kompetensi dasar dalam keseluruhan proses pembelajaran. Guru pun tidak tahu bagaimana cakupan dan sekuensi logis kapan ilmu pengetahuan itu diajarkan. Dampak dari absennya pemetaan kompetensi dasar ini adalah munculnya kompetensi dasar yang berulang-ulang, dibahas sedikit, kompetensi yang dibahas tak ada dalam silabus, atau malahan tema tertentu tidak dibahas sama sekali.
Tanpa adanya pemetaan kompetensi dasar dalam silabus, akan sulit bagi guru untuk melihat apakah semua materi terkait dengan kompetensi dasar di dalam buku ajar sudah sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013. Dari hasil rekapitulasi disimpulkan bahwa proses pembelajaran siswa terhadap materi dalam Kompetensi Dasar tidak akan tuntas, karena materi tidak dibahas secara utuh, bahkan ada yang tidak dibahas sama sekali.
Keenam, kekeliruan konsep akuisisi ilmu. Dalam Kurikulum 2013, proses akuisisi ilmu dari tingkat rendah (hafalan) ke tingkat tinggi (analisis) diperbandingkan dengan proses pertumbuhan siswa. Artinya, untuk anak SD, fokus utamanya adalah untuk pengetahuan tingkat rendah, berupa hafalan dan mempelajari fakta-fakta saja, sementara untuk anak-anak SMA sudah mulai proses pembelajaran dengan analisis berpikir tingkat tinggi. Ini merupakan kekeliruan pendekatan pedagogis dalam berpengetahuan. Setiap anak telah memiliki kemampuan berpikir tingkat rendah sampai tinggi. Yang membedakan adalah kuantitas dan pentahapan sesuai dengan perkembangan usianya. Pendekatan perkembangan pengetahuan dengan model geografis yang didesain mulai dari tingkat SD sampai SMA juga tidak masuk akal. Ini jelas membatasi proses siswa dalam berpengetahuan, seolah-olah anak SD itu lingkungannya hanya keluarga, rumah, dan sekolah. Pengetahuan tentang masyarakat baru bisa mereka pelajari saat anak semakin menginjak usia dewasa. Pengetahuan di tingkat global hanya dipelajari oleh anak-anak SMA. Pendekatan ini jelas keliru dan tidak realistis, sebab anak SD pun sudah memiliki pengetahuan tingkat global yang tidak bisa diremehkan.
Ketujuh, pendekatan tematik integratif. Hal fatal lain yang terjadi dalam Kurikulum 2013 adalah berubahnya pendekatan tematik integratif sebagi sebuah metode menjadi materi pelajaran. Tematik lantas menjadi mata pelajaran. Selain itu, sifat terpusat dari materi buku ajar bertentangan dengan pendekatan tematik itu sendiri. Pendekatan tematik selalu bersifat kontekstual, lokal, bukan ditentukan terpusat dan sentralistis. Akibat kekeliruan ini, terjadi banyak kebingungan dan kekacauan dalam proses belajar-mengajar yang akan merugikan siswa.
Akibatnya, siswa SD tidak memiliki kekokohan pemahaman tentang disiplin ilmu. Kerapuhan dalam membangun dasar ilmu yang kokoh terjadi karena metode menjadi materi, dan tiadanya pemetaan kompetensi sehingga ada tumpang tindih dan materi yang terlewat sama sekali.
Kedelapan, sistem penilaian superfisial dan tidak realistis. Persoalan utama Kurikulum 2013 juga terkait dengan sistem evaluasi dan penilaian. Penilaian ini ada yang bersifat mikro, yaitu proses pembelajaran dalam kelas dan makro, keseluruhan sistem evaluasi pendidikan nasional. Secara mikro, rubrik penilaian untuk kompetensi spiritual dan sosial berupa sikap-sikap yang dinilai juga tak lepas dari sekedar amatan luar yang bisa jadi tidak mencerminkan laku sikap sesungguhnya dari siswa. Adanya tujuh komponen sikap yang dinilai dalam setiap proses tatap muka membuat proses pembelajaran menjadi berat dengan muatan proses penilaian ketimbang proses pengajaran.
Kesembilan, efektivitas pelatihan guru. Kurikulum 2013 telah gagal melatih guru karena konsep Kurikulum yang tidak jelas, sosialisasi terbatas, dan lebih mengandalkan model pelatihan dengan power point, sementara itu di sana sini banyak kita temukan adanya ketidakpahaman baik instruktur nasional, guru, inti, dan guru sasaran. Masing-masing guru belajar menemukan yang cocok buat dirinya sendiri. Pelatihan guru pun hanya berakibat pada bertambahnya beban administratif guru dalam membuat RPP dan desain pembelajaran. Waktu guru habis dan terkuras hanya untuk melakukan tugas-tugas administrasi seperti dituntutkan oleh Kurikulum 2013. Praksis mengajar efektif seperti digagas dalam Kurikulum 2013 sulit terjadi karena ketidaksiapan guru maupun sarana dan prasaran sekolah, seperti komputer dan sambungan internet yang memungkinkan proses pembelajaran secara interaktif, aktif, dan menarik. Pelatihan guru untuk melaksanakan Kurikulum 2013 gagal karena proses pelatihan lebih bersifat teoretis ketimbang praktis melalui micro teaching.
Kesepuluh, rendahnya kualitas buku pelajaran. Rendahnya kualitas buku pelajaran sudah dapat diduga sebab buku dibuat tidak dengan panduan silabus yang sudah matang. Ketiadaan pemetaan kompetensi dasar yang memetakan materi satu dengan materi yang lain dalam satu disiplin ilmu telah membuat kualitas buku ajar kita tidak mampu membawa peserta didik pada proses belajar setahap demi setahap berdasarkan urutan logis perkembangan ilmu pengetahuan.
2.3. Langkah Strategis Revisi Kurikulum 2013
Pemerintah telah memutuskan bahwa Kurikulum 2013 hanya akan diterapkan secara terbatas pada 6221 sekolah di 295 Kabupaten Kota di Seluruh Indonesia. Permendikbud No. 160/2014 telah menjadi landasan untuk melaksanakan Kurikulum 2013 dan kembali sementara ke Kurikulum 2006 untuk sekolah-sekolah yang baru melaksanakannya selama satu semester, atau belum melaksanakan sama sekali. Pemerintah tetap melanjutkan Kurikulum 2013 meskipun secara konseptual dan substansial bermasalah. Revisi Kurikulum yang memiliki kekurangan mayor secara substantif mestinya tidak dapat terus dilanjutkan. Untuk itu, Ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan untuk merevisi Kurikulum 2013.
Pemerintah perlu mendesain sebuah kurikulum yang kokoh, secara teoretis konseptual dapat dipertanggungjawabkan, dan secara praktis dapat diterapkan dan dilaksanakan. Ada lima langkah strategis bila pemerintah ingin mempersiapkan dan mendesain Kurikulum baru sehingga bangunan kurikulum yang sudah dibuat tidak akan mudah dibongkar pasang saat terjadi perubahan pergantian menteri. Langkah pertama adalah menghentikan secara total implementasi Kurikulum 2013. Bila ini tidak memungkinkan, apalagi pemerintah telah menetapkan proses revisi sambil jalan, adan beberapa langkah strategis yang perlu dilakuka.
Pertama, tahun pertama, tim pusat kurikulum dan perbukuan harus berani merevisi secara total asumsi-asumsi dan konsep-konsep dalam Kurikulum 2013 yang sangat bermasalah. Ini berarti bangunan naskah akademik, mulai dari struktur kurikulum (konsep tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, pilihan mata pelajaran, Pemetaan Kompetensi Dasar, Indikator pembelajaran, Silabus), sistem penilaian, baik yang bersifat mikro di kelas maupun makro, sistem evaluasi pendidikan secara nasional harus dibenahi.
Kedua, bila bangunan Kurikulum 2013 sudah kokoh dan kuat, sudah diuji melalui uji publik dengan akademisi, praktisi, dan masyarakat, pemerintah menentukan standar-standar yang dibutuhkan untuk melaksanakan kurikulum baru tersebut, mengumpulkan para penulis buku agar mampu bekerja mendesain buku pelajaran sesuai dengan isi bangunan Kurikulum 2013. Sembari mendesain buku secara berkualitas, pemerintah bisa mendesain program pelatihan guru untuk sekolah-sekolah percobaan. Tahap ini membutuhkan waktu satu tahun. Pada tahun kedua, pemerintah sudah memiliki buku-buku mata pelajaran yang masih ujicoba, tapi sudah didesain secara matang, berdasarkan alur logika yang benar, serta sistem pelatihan guru yang efektif dan bermanfaat. Buku yang masih ujicoba ini pun dibedah secara publik, dan program untuk pelatihan para pelatih guru pun sudah dimulai pada tahap ini.
Ketiga, pemerintah mulai memilih dan menyeleksi sekolah-sekolah sasaran yang menjadi pilot project Kurikulum baru. Sebagai sebuah pilot project, Kurikulum diterapkan secara terbatas di seluruh provinsi, di tiga tingkat satuan pendidikan, yaitu SD, SMP, SMA/K. Bila mau membuat uji coba secara nasional, di tiap-tiap kabupaten kota bisa ditunjuk satu sekolah percontohan. Uji coba ini akan efektif karena buku sudah tersedia, metode pelatihan guru pun sudah ada. Pemerintah tinggal menguji apakah bangunan Kurikulum yang sudah didesain itu teruji atau tidak.
Keempat, setelah melakukan ujicoba terbatas di seluruh Indonesia selama satu tahun, pemerintah perlu mengevaluasi kembali apakah ada hal-hal yang bermasalah dan tidak sesuai dengan bangunan kurikulum baru yang didesain oleh pemerintah, baik itu dari segi konsep, metode pengajaran, kualitas dan isi buku, serta metode evaluasi pendidikan yang dilakukan. Masukan dan hasil observasi uji kualitas kurikulum baru tersebut menjadi bahan masukan untuk percobaan tahun kedua kurikulum baru. Bila temuan di lapangan pada menunjukkan bangunan kurikulum baru hanya membutuhkan revisi minor, pemerintah sudah bisa melaksanakan kurikulum baru tersebut di seluruh Indonesia pada tahun berikutnya.
Kelima, bila semua proses desain kurikulum yang dilakukan sejak awal telah melalui tahapan dan proses yang benar, Kurikulum baru bisa diterapkan di seluruh Indonesia, sehingga kurikulum ini diterima publik karena telah disosialisasikan, dibahas, didiskusikan secara akademis, diujikan secara terbatas, dievaluasi, diuji kembali, dan akhirnya ditetapkan sebagai sebuah kurikulum yang berlaku secara nasional.
Lima langkah strategis pengembangan kurikulum ini kiranya perlu diambil untuk menjamin bahwa di masa depan tidak terjadi lagi bongkar pasang kurikulum yang justru malah merugikan pendidikan nasional.
2.4. Kebijakan Ujian Nasional
Menteri Anies Baswedan telah menghilangkan fungsi Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan. Kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah. Langkah ini patut diapresiasi. Namun, sekedar menghapus UN sebagai syarat kelulusan, tetap melaksanakan kebijakan Ujian Nasional dengan fungsi lain, seperti pemetaan kemampuan siswa, kualitas sekolah, dan kriteria untuk naik ke jenjang pendidikan berikutnya justru akan tetap membelenggu fungsi UN bukan sebagai syarat kelulusan. Ketika sekolah diberi kewenangan meluluskan siswa, pemerintah mesti mendampingi dan membuat pedoman agar sekolah bertingkah laku jujur dalam menilai siswa. Selain itu, proses masuk ke jenjang berikutnya juga perlu diatur agar jangan sampai justru terjadi manipulasi nilai di lingkungan sekolah, terutama di tingkat SMTA, karena masih adanya kebijakan seleksi masuk ke perguruan tinggi tanpa tes, namun hanya mengandalkan nilai-nilai rapor dari sekolah. Di masa lalu, justru terjadi banyak manipulasi dan inflasi nilai dari sekolah karena ingin para siswa mereka masuk perguruan tinggi negeri tanpa tes yang saat ini kuotanya 50 persen. Karena itu, kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi perlu juga dikembalikan pada sistem seleksi yang objektif dan meritokratis dan valid. Pemerintah perlu mendampingi sekolah agar menjadikan metode penilaian sebagai cara untuk memajukan proses belajar siswa sehingga para siswa dapat memenuhi tuntutan Kurikulum nasional. Bila ini terjadi, inflasi dan manipulasi nilai akan berkurang, dan sekolah akan berlomba-lomba memberikan pendidikan dan pengajaran yang sesuai dengan apa yang dituntut oleh Kurikulum Nasional dan proses seleksi di tahap berikutnya. Sekolah yang terbukti baik akan diakui masyarakat, sebab lulusannya dapat masuk Perguruan Tinggi Negeri Favorit.
Untuk menghindari disparitas kualitas sekolah, pemerintah tetap perlu mendesain sistem akreditasi dan supervisi yang fokus pada hal-hal yang terkait dengan proses pembelajaran, seperti peningkatan kualitas pengajaran guru, penyediaan sarana dan prasaran yang baik, sistem akreditasi yang menilai proses belajar mengajar, bukan sekedar pemenuhan dokumen administratif. Kebijakan sffirmative action diperlukan untuk memperbaiki sekolah-sekolah di daerah yang memang memerlukan prioritas penanganan.
Oleh: Doni Koesoema A.
Disampaikan dalam kegiatan Pra Simposium Pendidikan
23 Febuari 2015 di Hotel Atlet Centuri, Jakarta
Biodata Penyunting
Nama : Teguh Akbar
Tempat, Tanggal lahir : Batusangkar, 1 Agustus 1992
Nomer HP : 085794106991 / 085274421108
Email : [email protected]
Facebook : https://www.facebook.com/teguh.akbar.94
Line : @teguhdiklus
Tinggalkan Balasan